1.150 Anggota KSP Indosurya Cairkan Dananya

1.150 Anggota KSP Indosurya Cairkan Dananya

JawaPos.com – Sebanyak 1.150 orang anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta sudah mencairkan dana mereka selama September. Pencairan dana tersebut diapreasi para anggota yang menilai sebagai bukti komitmen management KSP terhadap anggotanya.

Salah satu anggota KSP Indosurya, Ayu Agustina mengatakan, ia mengurus pencairan dana simpanan milik ayahnya sekitar Rp 50 juta. Warga Pamulang, Tangsel ini pun mengapresiasi langkah pencairan oleh pengurus koperasi.

“Bagus, kita kan menaruh uang karena kepercayaan, mungkin dengan cara ini mereka memperbaiki berarti bagaimana caranya nasabah percaya, ya jelas bagus,” tuturnya di Grha Surya, Setiabudi Jakarta Selatan , Rabu (30/9).

Ia mengatakan, pencairan dana di KSP Indosurya akan digunakan untuk investasi atau mungkin usaha. Ayu mengaku tidak menyesal menjadi anggota KSP Indosurya. Dia menegaskan dukugan tetap terhadap KSP ini. “Sebenarnya ini sih (Indosurya) termasuk aman karena dikembalikan, kalau tempat(KSP) lain kan biasanya kabur,” tuturnya.

Sementara itu, Rizki, anggota KSP Indosurya lainnya mengatakan dirinya menyimpan uang di KSP Indosurya sejak Januari 2020 sekitar Rp 50 juta. Ia mengaku bersyukur dana miliknya bisa kembali. Dia mengakui adanya pencairan adalah bukti komitmen pengurus KSP.

“Alhamdulillah mereka ada itikad baiknya caranya mengembalikan dana walaupun dicicil. Mudah-mudahan selesai dalam waktu 24 bulan,” tuturnya.

Pengusaha ikan hias ini mengaku akan menggunakan dana miliknya untuk modal usaha dan perputaran bisnis. Rizki juga berharap agar KSP Indosurya bisa maju kembali seperti sediakala. “Kejadian ini mudah-mudahan tidak terulang lagi. Kan kepercayaan orang sudah banyak yang menaruh uangnya di sini,” kata dia.

Pengurus KSP Indosurya Cipta, Sonia mengatakan, hingga saat ini sudah sekitar 1.150 orang anggota yang mencairkan dana. Ia menegaskan saat ini tidak ada masalah dalam pengurusan dana anggota. Menurutnya, pencairan sesuai tanggal jatuh tempo yang berbeda-beda sesuai dengan jumlah dana yang dimiliki anggota koperasi. Untuk pemilik dana dibawah Rp 500 juta, pencairan paling lama adalah 3 tahun.

“Untuk pencairan tahap kedua dicairkan pada Oktober, Kita ada juga posko di kota besar seprti Medan, Surabaya, Bandung, untuk mengakomodir anggota yang berada di luar kota. Mereka kirim dokumen, kita jalankan dari pusat. Jadi pencairan dana tetap diatur dari pusat,” tuturnya.


Credit: Source link

Related Articles