JawaPos.com – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang disebut mampu menyejahterakan para buruh dan pekerja. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, regulasi tersebut dapat mempermudah pemenuhan kebutuhan perumahan Indonesia.
Airlangga menekankan, melalui Undang-undang tersebut, pembangunan dan penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan dikebut dan diperbanyak. “(Kebutuhan rumah) backlog perumahan masyarakat dalam UU ini akan dipercepat. Akan diperbanyak pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Airlangga dalam pidatonya saat Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10).
Airlangga menjelaskan, dalam UU Cipta Kerja pemerintah akan membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan untuk mempercepat penyediaan perumahan bagi masyarakat, khususnya MBR. “Dikelola oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan,” imbuhnya.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah melalui regulasi ini juga akan membentuk bank tanah. Nantinya, bank tanah tersebut bertugas untuk redistribusi tanah untuk keperluan masyarakat.
“Bank tanah akan melakukan reformasi agraria. Redistribusi tanah kepada masyarakat,” ucapnya.
Airlangga menambahkan, regulasi Cipta Kerja juga menjamin penggunaan lahan konservasi hutan yang sudah digunakan oleh masyarakat. Masyarakat diberikan izin legalitas untuk pemanfaatan lahan di hutan.
“Dapat manfaatkan hasil perkebunan dengan pengawasan pemerintah,” tuturnya.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link