Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Airlangga Klaim RUU Cipta Kerja Permudah Buruh Punya Rumah
    Ekonomi

    Airlangga Klaim RUU Cipta Kerja Permudah Buruh Punya Rumah

    October 6, 2020No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Airlangga Klaim RUU Cipta Kerja Permudah Buruh Punya Rumah 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang disebut mampu menyejahterakan para buruh dan pekerja. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, regulasi tersebut dapat mempermudah pemenuhan kebutuhan perumahan Indonesia.

    Airlangga menekankan, melalui Undang-undang tersebut, pembangunan dan penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan dikebut dan diperbanyak. “(Kebutuhan rumah) backlog perumahan masyarakat dalam UU ini akan dipercepat. Akan diperbanyak pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Airlangga dalam pidatonya saat Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10).

    Airlangga menjelaskan, dalam UU Cipta Kerja pemerintah akan membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan untuk mempercepat penyediaan perumahan bagi masyarakat, khususnya MBR. “Dikelola oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan,” imbuhnya.

    Selain itu, lanjutnya, pemerintah melalui regulasi ini juga akan membentuk bank tanah. Nantinya, bank tanah tersebut bertugas untuk redistribusi tanah untuk keperluan masyarakat.

    “Bank tanah akan melakukan reformasi agraria. Redistribusi tanah kepada masyarakat,” ucapnya.

    Airlangga menambahkan, regulasi Cipta Kerja juga menjamin penggunaan lahan konservasi hutan yang sudah digunakan oleh masyarakat. Masyarakat diberikan izin legalitas untuk pemanfaatan lahan di hutan.

    “Dapat manfaatkan hasil perkebunan dengan pengawasan pemerintah,” tuturnya.

    Editor : Estu Suryowati

    Reporter : Romys Binekasri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleVaksin Merah Putih untuk Covid-19 Harus Semanjur Mungkin
    Next Article Daya Tarik Web Series yang Kian Diminati, Yuk Cari Tahu Penyebabnya
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cara Membuat Video Animasi dengan ChatGPT Agar Hasilnya Keren
    • Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital
    • KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.