DENPASAR, BALIPOST.com – Pemprov Bali dan kabupaten/kota di Bali dengan tegas menyatakan sangat mendukung adanya Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan DPR-RI bersama pemerintah, 5 Oktober lalu. Ini lantaran substansi UU, setelah diperhatikan dan didalami secara cermat dan utuh, justru sangat bermanfaat bagi pekerja/buruh serta pelaku usaha dan UMKM.
‘’Pemerintah Provinsi Bali dan kabupaten/kota di Bali sangat meyakini bahwa Bapak Presiden RI memiliki niat baik,’’ ujar Gubernur Bali Wayan Koster dalam keterangan pers, Minggu (11/10).
Selain itu, lanjut Koster, Presiden juga berkomitmen kuat untuk melakukan reformasi melalui terobosan hukum yang berkaitan dengan upaya penciptaan lapangan kerja baru, pelindungan dan kesejahteraan pekerja/buruh, penyederhanaan birokrasi dan kemudahan investasi, serta kemudahan, pemberdayaan, dan pelindungan UMKM maupun perkoperasian demi kebaikan, kemajuan, dan daya saing bangsa Indonesia dalam menghadapi semakin ketatnya persaingan global. ‘’Dengan demikian, berbagai isu seperti uang pesangon akan dihilangkan, UMP akan dihapus, cuti dihapus, PHK dilakukan secara sepihak, jaminan sosial dan kesejahteraan akan hilang, serta penggunaan tenaga kerja asing secara bebas adalah tidak benar,’’ tegasnya.
Menurut Koster, UU Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah NKRI. Undang-Undang ini menyederhanakan 79 undang-undang, 1.244 pasal ke dalam 11 klaster pembahasan. Meliputi penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi. ‘’UU Cipta Kerja sesungguhnya merupakan terobosan hukum untuk penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi atas banyaknya aturan dan regulasi (hyper-regulasi) yang menghambat pencapaian tujuan untuk penciptaan lapangan kerja melalui metode Omnibus Law,’’ paparnya.
Koster menambahkan, UU Cipta Kerja juga mendorong peningkatan investasi yang mampu menciptakan lapangan kerja bagi para pencari kerja, memberikan pelindungan kepada para pekerja, serta meningkatkan kesejahteraan keluarga pekerja dengan tetap memberikan perlindungan dan kemudahan bagi UMKM dan koperasi. Kemudian, membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah NKRI untuk memanfaatkan bonus demografi yang kita miliki, sehingga dapat keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah (middle income trap).
Koster menegaskan, UU Cipta Kerja sangat bermanfaat bagi pekerja/buruh. Pertama, mencakup Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan pemberian jaminan kompensasi setelah PKWT berakhir, dan PKWT dibuat untuk pekerjaan tertentu yang selesai dalam waktu tertentu dan tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Kedua, Upah Minimum (UM) ditetapkan di tingkat Provinsi (UMP), UM kabupaten/kota dapat ditetapkan dengan syarat tertentu.
Ketiga, rencana penggunaan tenaga kerja asing hanya untuk tenaga ahli. Keempat, pesangon dibayarkan sebesar 25 kali gaji, di mana 19 kali ditanggung pemberi kerja dan 6 kali ditanggung pemerintah melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kelima, jaminan kehilangan pekerjaan dilakukan oleh pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan. Keenam, pengaturan waktu kerja menjadi lebih fleksibel untuk pekerjaan paruh waktu, ekonomi digital (paling lama 8 jam/hari dan 40 jam/minggu).
Ketujuh, pengusaha tetap wajib memberikan waktu istirahat dan cuti bagi pekerja/buruh. Kedelapan, pemutusan hubungan kerja (PHK) dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Kesembilan, jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh berupa jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Menurut Koster, UU Cipta Kerja sangat bermanfaat bagi pelaku usaha dan UMKM. Yakni mencakup, pertama, kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan perizinan berusaha, dengan penerapan perizinan berbasis risiko dan penerapan standar. Kedua, pemberian hak dan perlindungan pekerja/buruh untuk meningkatkan daya saing dan produktivitas. Ketiga, mendapatkan insentif dan kemudahan, baik insentif fiskal maupun kemudahan dan kepastian pelayanan dalam rangka investasi.
Keempat, adanya ruang kegiatan usaha yang lebih luas, sesuai bidang usaha yang diprioritaskan. Kelima, mendapatkan jaminan perlindungan hukum. Keenam, penyederhanaan dan pencegahan korupsi dalam proses perizinan.
Koster menambahkan, pemikiran berkaitan dengan pelaksanaan UU Cipta Kerja masih sangat memungkinkan disampaikan kepada pemerintah daerah, pemerintah, dan DPR-RI dalam penyusunan rancangan peraturan pemerintah dan peraturan presiden. Pihaknya mengimbau masyarakat, pekerja/buruh, mahasiswa, dan pelajar agar tidak mudah terpengaruh oleh berita-berita melalui media sosial yang menyesatkan (hoax).
Kemudian, tidak lagi melakukan aksi demonstrasi, apalagi bersifat anarkis yang merugikan kepentingan umum, terlebih dalam masa pandemi Covid-19. ‘’Saya mengajak seluruh komponen masyarakat di Bali agar terus menjaga situasi dan kondisi yang nyaman, aman, dan damai serta menjaga persatuan dan kesatuan kehidupan berbangsa dan bernegara di bawah kepemimpinan Presiden RI Bapak Ir. Joko Widodo sesuai dengan karakter dan jati diri asli masyarakat Bali. Gilik-saguluk, salunglung sabayantaka, parasparos sarpanaya,’’ paparnya.
Atas nama masyarakat dan pemerintah daerah, Koster memberi apresiasi dan mendukung penuh tindakan tegas dan humanis yang dilakukan oleh aparat keamanan, khususnya Polda Bali, dalam mengendalikan aksi demonstrasi yang terjadi di Bali pada tanggal 8 Oktober 2020 lalu. (kmb/balipost)
Credit: Source link