JawaPos.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Demokrat mempertanyakan saat pengesahan UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 malam tidak ada draf yang dibagikan kepada para anggota dewan. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin menjelaskan saat itu draf UU Cipta Kerja sedang diproses ke Sekretariat Jenderal DPR sehingga membutuhkan waktu.
“Kemudian ada teman-teman anggota ada yang menerima ada yang tidak. Itu proses di Kesekjenan perlu waktu,” ujar Aziz di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/10).
Aziz mengatakan DPR juga telah melakukan peluncuran e-parlemen. Nantinya ke depan para anggota dewan tidak akan menerima draf RUU. Melainkan bisa diakses di e-parlemen.
“Jadi nanti disampaikan tidak ada lagi setiap anggota yang mendapat hard copy. UU semuanya dikirim via email nanti diprint di ruang masing-masing. Kalau tidak mau bisa minta ke Kesekjenan,” katanya.
Seperti diketahui, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin mengaku aneh anggota dewan tidak menerima draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada saat disahkan menjadi UU. Didi menilai pengesahan UU tersebut cacat prosedur. Didi mengaku sudah tiga periode menjadi anggota dewan. Namun, baru kali ini pengesahan UU, anggota dewan tidak membawa drafnya.
”Tidak ada selembar pun naskah RUU terkait Cipta Kerja yang dibagikan saat rapat paripurna tanggal 5 Oktober 2020 tersebut. Jadi pertanyaannya, sesungguhnya RUU apa yang telah diketok palu kemarin tanggal 5 Oktober 2020 itu. Jadi pimpinan DPR telah mengesahkan RUU yang sesat dan cacat prosedur,” ujar Didi.
Menurut Didi, harusnya sebelum disahkan menjadi UU, anggota dewan bisa dibagikan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut. “Harusnya sebelum palu keputusan diketok, naskah RUU Cipta Kerja sudah bisa dilihat dan dibaca oleh kami semua,” katanya.
Sementara itu, anggota DPR dari Fraksi PKS Kurniasih Mufidawati juga mempertanyakan kenapa draf RUU Cipta Kerja yang sudah disahkan mejadi UU tidak segera dibagikan kepada anggota DPR dan publik. “Jadi kenapa bahan UU Ciptaker yang sudah disahkan tidak juga dibagikan,” katanya.
Saat ini lembaga negara melakukan tafsir atas beberapa isu krusial dalam UU Cipta Kerja utamanya di klaster ketenagakerjaan. Sementara masyarakat tidak bisa mengakses salinan UU Cipta Kerja yang sudah ketok palu. “Sehingga masyarakat tidak bisa mendapatkan pijakan informasi yang benar,” katanya.
RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan DPR dan Pemeritah dalam rapat paripurna DPR pada Senin (5/10) lalu. Sebanyak tujuh fraksi setuju yakni Fraksi PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKB, PAN, dan PPP.
Sementara dua fraksi menolak, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat. Bahkan Fraksi Partai Demokrat melakukan aksi walk out dari ruang paripurna sebagai bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja.
Saksikan video menarik berikut ini:
Editor : Edy Pramana
Reporter : Gunawan Wibisono
Credit: Source link