DENPASAR, BALIPOST.com – Libur panjang pada minggu depan, yakni 28 Oktober sampai 1 November berpotensi meningkatkan jumlah kasus kumulatif harian maupun mingguan. Kekhawatiran ini dipicu dari pengalaman dua libur panjang sebelumnya, yakni Idul Fitri dan peringatan Hari Kemerdekaan. Demikian dikemukakan Juru bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam live streaming yang dipantau dari Denpasar, Selasa (20/10).
Ia mengatakan terdapat berbagai studi yang mengungkapkan linieritas antara mobilitas masyarakat dengan penurunan kasus COVID-19 baru dan pasien meninggal. Mengutip dari Zhou, et al (2020), jika mobilitas masyarakat kota berkurang 20 persen akan dapat melandaikan kurva kasus hingga 33 persen dan menunda kemunculan puncak kasus selama 2 minggu. Sedangkan jika 40 persen, kasus akan berkurang sebanyak 66 persen dan menunda kemunculan puncak kasus selama 4 minggu. Sementara jika mobilitas dikurangi hingga 60 persen, kasus akan berkurang sebanyak 91 persen dan menunda kemunculan puncak kasus selama 14 minggu.
“Kami mengingatkan kepada masyarakat yang akan liburan di luar rumah pada periode 28 Oktober hingga 1 November, bahwa angka penularan kasus COVID-19 di Indonesia masih tinggi. Apabila tidak mendesak sebaiknya mengurungkan niat untuk berlibur dan tetap diam di rumah saja,” imbaunya.
Ia pun mengatakan jika memang kegiatan di luar rumah tidak dapat dihindari, masyarakat diingatkan selalu menjalankan protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan tidak berkerumun, serta mencuci tangan sesering mungkin dengan sabun di air mengalir. “Keputusan keluar rumah harus dipertimbangkan secara matang,” tegasnya.
Wiku juga mengatakan jika masyarakat menerima kunjungan sanak saudara, diminta melakukan protokol 3M saat ada di rumah. Tetap mengenakan masker, menjaga jarak aman, dan mencuci tangan dengan sabun.
Lebih jauh, ia memaparkan bahwa libur panjang terbukti meningkatkan jumlah kasus harian dan kumulatif mingguan. Untuk libur Idul Fitri, terjadi kenaikan sebesar 69-93 persen sejak liburan dengan rentang waktu 10-14 hari.
Sedangkan libur perayaan Kemerdekaan RI, terjadi kenaikan kasus harian sebesar 58 persen – 118 persen sejak libur panjang pada pekan ketiga Agustus dengan rentang waktu 10-14 hari. “Pemerintah dan masyarakat harus meningkatkan sinerginya dalam menjalankan protokol kesehatan untuk mengantisipasi peningkatan kasus dalam masa libur panjang ini,” kata Wiku.
Ia pun mengatakan Satgas COVID-19 Nasional sudah memberikan beberapa langkah antisipasi dalam menghadapi sejumlah kerumunan yang mungkin muncul pada libur panjang. Yang pertama antisipasi kemunculan kerumunan sosial, budaya, dan keagamaan, kedua kerumunan ekonomi, ketiga kerumunan keluarga dan kekerabatan, dan keempat kerumunan akibat bencana. Antisipasi melibatkan pemerintah dan pengelola tempat ibadah, hiburan, maupun pengusaha dengan memperketat pemberlakuan prokes serta menyediakan sarana sebaik mungkin. (Diah Dewi/balipost)
Credit: Source link