JawaPos.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) diminta untuk menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo atas dakwaan pembuatan surat jalan palsu terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra. Hakim diminta melanjutkan pada sidang pemeriksaan saksi-saksi.
“Menolak eksepsi penasihat hukum Terdakwa Prasetijo Utomo. Serta melanjutkan pemeriksaan perkara pidana atas nama Terdakwa Prasetijo Utomo,” kata Jaksa Yeni Trimulyani di PN Jaktim, Jumat (23/10).
Yeni menegaskan, surat dakwaan Jaksa terhadap Brigjen Pol Prasetijo Utomo terkait pembuatan dokumen palsu telah memuat dengan lengkap unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Jaksa menilai, tim kuasa hukum Brigjen Prasetijo tidak membaca dengan cermat.
“Tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas dan tidak cermat. Kami tidak sependapat dengan pengacara terdakwa,” tegas Yeni.
Yeni menyebut, surat dakwaan tersebut telah cermat, jelas dan lengkap dengan menunjukan waktu dan tempat dimana tindak pidana dilakukan. Karenanya, hakim harus melanjutkan persidangan pada pokok perkara.
“Bahwa dalam surat dakwaan tersebut telah dijelaskan unsur-unsur secara objektif dan subjektif. Dimana unsur objektif yaitu, mengenai lingkup atau macam tindak pidana dan cara cara terdakwa melakukan. Sedangkan unsur subjektif yaitu pasal penanggung jawab pidana menurut hukum,” ucap dia.
Dalam nota keberatannya, Brigjen Prasetijo merasa keberatan didakwa membuat dokumen palsu untuk Djoko Tjandra. Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu pun tidak mengakui menyuru anggotanya Dodi Jaya agar membuat surat jalan ke Pontianak untuk kepentingan Djoko Tjandra. Sebab, hal ini terungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.
“Dari narasi yang disusun Tim Jaksa Penuntut Umum tersebut, sesungguhnya Jaksa Penuntut Umum telah sangat mengetahui dan mengerti bahwa yang membuat surat jalan adalah Dodi Jaya,” kata salah satu anggota tim kuasa hukum Brigjen Prasetijo, Iran Sahril Siregar, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/10).
Iran menyebut, surat palsu yang didakwakan kepada kliennya hingga perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negari JakartaTimur barang buktinya tidak ditemukan. Dia menyebut, surat dakwaan Jaksa tidak relevan. “Tidak ditemukan surat yang dibuat oleh Dodi Jaya dan Sri Rejeki Ivana Yuliawati sebagai barang bukti. Sehingga pembuktian tentang adanya surat palsu yang dibuat oleh terdakwa atau oleh Dodi Jaya atau Sri Rejeki tidak akan dapat dilakukan,” urai Iran.
Brigjen Prasetijo didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link