Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Jaksa Nilai Brigjen Prasetijo Tidak Baca dengan Cermat Surat Dakwaan
    News

    Jaksa Nilai Brigjen Prasetijo Tidak Baca dengan Cermat Surat Dakwaan

    October 23, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Jaksa Nilai Brigjen Prasetijo Tidak Baca dengan Cermat Surat Dakwaan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) diminta untuk menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo atas dakwaan pembuatan surat jalan palsu terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra. Hakim diminta melanjutkan pada sidang pemeriksaan saksi-saksi.

    “Menolak eksepsi penasihat hukum Terdakwa Prasetijo Utomo. Serta melanjutkan pemeriksaan perkara pidana atas nama Terdakwa Prasetijo Utomo,” kata Jaksa Yeni Trimulyani di PN Jaktim, Jumat (23/10).

    Yeni menegaskan, surat dakwaan Jaksa terhadap Brigjen Pol Prasetijo Utomo terkait pembuatan dokumen palsu telah memuat dengan lengkap unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Jaksa menilai, tim kuasa hukum Brigjen Prasetijo tidak membaca dengan cermat.

    “Tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas dan tidak cermat. Kami tidak sependapat dengan pengacara terdakwa,” tegas Yeni.

    Yeni menyebut, surat dakwaan tersebut telah cermat, jelas dan lengkap dengan menunjukan waktu dan tempat dimana tindak pidana dilakukan. Karenanya, hakim harus melanjutkan persidangan pada pokok perkara.

    “Bahwa dalam surat dakwaan tersebut telah dijelaskan unsur-unsur secara objektif dan subjektif. Dimana unsur objektif yaitu, mengenai lingkup atau macam tindak pidana dan cara cara terdakwa melakukan. Sedangkan unsur subjektif yaitu pasal penanggung jawab pidana menurut hukum,” ucap dia.

    Dalam nota keberatannya, Brigjen Prasetijo merasa keberatan didakwa membuat dokumen palsu untuk Djoko Tjandra. Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu pun tidak mengakui menyuru anggotanya Dodi Jaya agar membuat surat jalan ke Pontianak untuk kepentingan Djoko Tjandra. Sebab, hal ini terungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.

    “Dari narasi yang disusun Tim Jaksa Penuntut Umum tersebut, sesungguhnya Jaksa Penuntut Umum telah sangat mengetahui dan mengerti bahwa yang membuat surat jalan adalah Dodi Jaya,” kata salah satu anggota tim kuasa hukum Brigjen Prasetijo, Iran Sahril Siregar, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/10).

    Iran menyebut, surat palsu yang didakwakan kepada kliennya hingga perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negari JakartaTimur barang buktinya tidak ditemukan. Dia menyebut, surat dakwaan Jaksa tidak relevan. “Tidak ditemukan surat yang dibuat oleh Dodi Jaya dan Sri Rejeki Ivana Yuliawati sebagai barang bukti. Sehingga pembuktian tentang adanya surat palsu yang dibuat oleh terdakwa atau oleh Dodi Jaya atau Sri Rejeki tidak akan dapat dilakukan,” urai Iran.

    Brigjen Prasetijo didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)

     

    Saksikan video menarik berikut ini:

    Editor : Dinarsa Kurniawan

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleJumlah Kasus Aktif Mengalami Penurunan
    Next Article Jumlah Kasus COVID-19 Baru dan Tambahan Pasien Sembuh Nasional di Atas 4.000 Orang
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    July 7, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Israel Bom Lebanon Hari Ini, Apa Penyebab Serangan Terbaru?
    • Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung
    • Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.