Bupati nonaktif Buton Samsu Umar Abdul Samiun (tengah) meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa.
Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun dan sembilan bulan penjara terhadap Bupati nonaktif Buton Samsu Umar Abdul Samiun. Samsu juga dijatuhi hukuman denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Samsu Umar dinilai terbukti menyuap Hakim Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait gugatan sengketa pilkada. Samsu Umar memberikan uang tersebut kepada. Akil untuk memengaruhi putusan akhir perkara MK Nomor : 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012, tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton Tahun 2011.
Perbuatan Samsu tersebut dinilai terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Widodo Basuki saat membacakan amar putusan terdakwa Samsu Umar, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/9/2017).
Dalam menjatuhkan hukuman, Hakim menilai perbuatan Samsu tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Samsu sebagai kepala daerah seharusnya memberi contoh yang baik bagi masyarakat. Samsu juga pernah dihukum dalam tindak pidana pemilu.
Vonis itu sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya, Jaksa KPK menjatuhkan tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Merespon putusan hakim, Samsu dan tim penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Jaksa KPK juga menyatakan pikir-pikir. Dengan begitu, perkara yang menjerat Samsu Umar belum berkekuatan hukum tetap.
TAGS : Samsu Umar Kasus Buton
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22422/Bupati-Buton-Samsu-Umar-Divonis-3-Tahun-9-Bulan-Penjara/