Jangan Main Layang-layang di Sembarang Tempat, Bisa Kena Denda Rp 1 M

Jangan Main Layang-layang di Sembarang Tempat, Bisa Kena Denda Rp 1 M

JawaPos.com – Menerbangkan layang-layang menjadi salah satu permainan yang digandrungi masyarakat, tak hanya bocah, tetapi juga orang dewasa. Namun, masyarakat harus bijak memilih tempat untuk menerbangkan layang-layang. Jangan sampai asyiknya bermain layang-layang justru membahayakan keselamatan orang lain.

Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (Perum LPPNPI) atau yang dikenal dengan AirNav Indonesia mengingatkan kepada masyarakat mengenai bahaya menerbangkan layang-layang, khususnya di sekitar area bandara. Direktur Utama AirNav Indonesia, M. Pramintohadi Sukarno menyatakan, layang-layang yang diterbangkan di sekitar area bandara dapat membahayakan pesawat udara yang lepas landas dan mendarat di bandara tersebut.

Ia memaparkan, bahaya layang-layang bagi pesawat udara adalah jika terisap mesin pesawat udara, maka dapat membuat gangguan mesin hingga mesin pesawat udara mati. Jika tersangkut pada aileron atau sirip pesawat, maka dapat menyebabkan gangguan pada kemudi pesawat udara.

“Jika tersangkut pada cockpit pesawat, maka dapat mengganggu sensor-sensor pada pesawat udara seperti sensor ketinggian dan sensor cuaca, serta mengakibatkan pesawat udara tidak dapat mendarat,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (26/10).

AirNav Indonesia kembali mengeluarkan imbauan ini menyusul kejadian menyangkutnya layang-layang berukuruan 50 sentimeter pada pesawat Citilink QZ 1107 rute Halim Perdanakusuma (HLP)-Bandara Adi Sutjipto (JOG) pada Jumat (23/10), pekan lalu.

“Beruntung pesawat berjenis ATR tersebut masih bisa mendarat dengan selamat. Pada saat kejadian, ATC yang bertugas di menara pemandu lalu lintas Bandara Adi Sutjipto sebelumnya telah memperingatkan pesawat yang akan mendarat untuk waspada terhadap layang-layang yang diterbangkan di sekitar area bandara,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, para petugas menara pemandu lalu lintas telah bekerja sesuai dengan standar operasinal prosedur (SOP) yang berlaku. Saat ada pilot report yang melaporkan melihat layang-layang di sekitar bandara, ATC akan memberikan peringatan kepada pilot lain, terutama yang akan mendarat di area bandara tersebut.

“Selain peringatan kepada pilot, bahkan setelah kejadian kami melakukan penyisiran dan sosialisasi kepada warga di sekitar Bandara Adi Sutjipto berkolaborasi dengan TNI AU dan Angkasa Pura I,” ucapnya.

Sosialisasi yang disampaikan kepada masyarakat, antara lain adalah mengenai larangan menerbangkan balon udara dalam radius 5 mil (8.045 meter) dari setiap bandar udara. Aturan ini termaktub dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 9 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 101 tentang Balon Udara yang Ditambatkan, Layang-Layang, Roket Tanpa Awak dan Balon Udara Bebas Tanpa Awak.

Pihaknya juga menyampaikan sanksi bagi penerbang layang-layang yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan, yaitu tiga tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. “Maka dari itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, mari bersama-sama kita menjaga keselamatan penerbangan di ruang udara Nusantara. Karena mereka yang berada di pesawat udara tersebut merupakan saudara-saudara kita juga, anak-anak dari Ibu Pertiwi,” pungkasnya.

 

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Romys Binekasri


Credit: Source link

Related Articles