Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Menaker Sebut Sebagian Besar Perusahaan Tak Mampu Bayar Upah
    Ekonomi

    Menaker Sebut Sebagian Besar Perusahaan Tak Mampu Bayar Upah

    October 29, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Menaker Sebut Sebagian Besar Perusahaan Tak Mampu Bayar Upah 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Usai dikeluarkannya surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (menaker) mengenai penetapan upah minimum (UM) 2021, setidaknya sudah 18 provinsi yang telah menentukan sikap terkait UM provinsinya (UMP). Seluruhnya sepakat untuk mengikuti SE tersebut alias tidak akan menaikkan UMP tahun depan.

    Jumlah tersebut merupakan data sementara hingga Selasa (27/10), pukul 16.35 WIB. Sebagaimana diketahui, Gubernur wajib menetapkan dan mengumumkan UMP 2021 paling lambat 31 Oktober 2020.

    Menaker Ida Fauziyah mengatakan, penetapan UMP ini sepenuhnya berada di tangan Gubernur meski telah ada SE sebagai acuan. Gubernur bisa menetapkan UMP-nya dengan juga mempertimbangkan kondisi perekonomian daerahnya.

    “Saya kira dewan pengupahan daerah juga akan dilibatkan dalam merumuskan upah minimum provinsi,” ujarnya ditemui usai memimpin rapat forum The 26th ASEAN Labour Ministers Meeting (ALMM) di Jakarta, Rabu (28/10).

    Dia menjelaskan, sebetulnya untuk penetapan UM tahun 2021 itu tetap menggunakan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) sebagaimana ketentuan-ketentuan yang ada di peraturan pemerintah (PP) 78/ 2015 tentang pengupahan. Di mana, PP ini bersumber dari undang-undang (UU) 13/2003 tentang ketenagakerjaan.

    Meski, UU dan PP ini didesain dengan tidak memprediksi adanya kondisi seperti pandemic Covid-19 saat ini. “Dan kalau kita melihat, penetapan nilai KHL yang kita tetapkan itu akibatnya tidak semua provinsi mengalami kenaikan, tapi tidak semua provinsi juga akan mengalami penurunan,” paparnya.

    Ia pun memaparkan latar belakang penetapan SE Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pertama, berkaitan dengan kondisi perekonomian Indonesia serta ketenagakerjaan pada masa pandemi covid 19 yang menurun. Penurunan tersebut dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi triwulan kedua yang tumbuh minus 5,32 persen.

    Kemudian merujuk data BPS tentang dampak Covid-19 terhadap perusahaan, terdapat 82,85 persen perusahaan yang cenderung mengalami penurunan pendapatan. Kemudian, 53,17 persen usaha menengah dan besar serta 62,21 persen Usaha Mikro dan Kecil mengalami kendala keuangan terkait pegawai dan operasional.

    “Jadi, intinya sebagian sebagian besar perusahaan tidak mampu membayar upah meskipun sebatas upah minimum yang berlaku saat ini,” jelas Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

    Kondisi tersebut kemudian didiskusikan secara mendalam bersama dewan pengupahan nasional. Dewan ini terdiri dari pemerintah, perwakilan yang merepresentasikan pekerja atau buruh, dan yang merepresentasikan pengusaha.

    Soal risiko makin turunnya tingkat konsumsi masyarakat karena UMP stagnan, Ida tak menampik hal itu. Namun, kondisi di lapangan memang faktanya banyak perusahaan yang tidak bisa memenuhi atau membayar UM.

    “Dan daya beli para pekerja kita, bahkan masyarakat secara keseluruhan menurun,” ungkap Ida.

    Namun, kata dia, pemerintah juga tidak tinggal diam ketika hal itu terjadi. Termasuk soal ketetapan tak ada kenaikan UM di tahun depan. “Karena sampai sekarang pemerintah masih terus memberikan subsidi kepada para pekerja dalam bentuk subsidi upah atau gaji (BSU),” ujarnya.

    Menurutnya, upaya ini jadi ini salah satu satu cara agar daya beli tetap ada. “Dan ini bukan diambil dari BPJS Ketenagakerjaan, tapi uang pemerintah atau APBN,” sambungnya.

    Sayangnya, perpanjangan BSU di tahun depan masih belum ada kejelasan. Meski mengaku telah bertemu dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait BSU ini, Ida mengatakan bahwa pemerintah akan berhitung terlebih dahulu. “Kami akan menghitung kemampuan untuk terus bisa subsidi di tahun 2021. Tentu akan kami beritahukan kemudian. Tapi pemerintah akan memperhatikan kondisi perekonomian nasional,” pungkasnya.

     


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKinerja Ford kuat, raih laba 2,4 miliar dolar kuartal ketiga
    Next Article Libur Panjang Picu Lonjakan Kasus Covid-19, Simak Tips Aman Berlibur
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.