Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»UU Cipta Kerja Sudah Sah, Pakar Sebut Jokowi Tak Dengarkan Rakyat
    News

    UU Cipta Kerja Sudah Sah, Pakar Sebut Jokowi Tak Dengarkan Rakyat

    November 3, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    UU Cipta Kerja Sudah Sah, Pakar Sebut Jokowi Tak Dengarkan Rakyat 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja telah diteken resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/11) malam. Undang-Undang sapu jagat tersebut kini sudah bernomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar menili, meski Undang-Undang Cipta Kerja tidak diberi nomor, maka dalam waktu 30 hari setelah paripurna DPR RI akan secara otomatis berlaku. Dia memandang, UU tersebut dapat sah dengan sendirinya.

    “Artinya apa? secara yuridis tanda tangan Presiden tidak mempengaruhi berlaku atau tidaknya UU yang sudah disahkan, hanya sah jika tidak ditandatangani ada implikasi politisnya,” kata Fickar kepada JawaPos.com, Selasa (3/11).

    Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja merupakan usulan Presiden Jokowi, sambung Fickar, karena itu, merupakan hal aneh jika Presiden tidak menandatangani Undang-Undang yang menuai pro dan kontra tersebut.

    Fickar pun memandang, Presiden sama sekali tidak merespon pernyataan publik terkait masifnya penolakan UU Cipta Kerja. Sebab, jika Presiden memang punya pikiran dan tindakan yang demokratis, maka tidak akan membiarkan begitu saja aspirasi masyarakat, mahasiswa, pekerja dan lain-lain yabg berdemonstrasi setiap hari menuntut dibatalkannya Omnibus Law Cipta Kerja itu.

    “Tapi Presiden keukeuh (ngotot) tidak mau membatalkan,” cetus Fickar.

    Menurut Fickar, Jokowi seperti tidak mau mendengarkan masifnya pernyataan publik terkait penolakan UU Cipta Kerja. Hal ini pun terjadi dengan beberapa Undang-Undang diantaranya revisi UU KPK, UU Minerba dan revisi UU MK yang banyak mendapat penolakan.

    “Kita meragukan komitnen Presiden terhadap demokrasi. Seharusnya presiden meresponnya dengan mengeluarkan Perppu, apakah untuk membatalkan ataukah menunda keberlakuannya 2-3 tahun sambil diperbaiki isinya agar sesuai dengan aspirasi dan tidak cenderung merugikan bangsa Indonesia,” tegas Fickar.

    Argumentasi Presiden, sambung Fickar, hanya menyusul masyarakat menggugat Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang yang banyak mendapat penolakan untuk dilakukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, jika dibawa ke MK hal ini pun dipandang akan sia-sia.

    “Sarannya untuk membawa ke MK itu sudah sebuah tindakan yang tidak logis meski secara yuridis sah, argumennya UU MK baru saja direvisi yang memperpanjang usia pensiun para Hakimnya, artinya apa? Meski secara politis yuridis sah sah saja, tetapi ini sebuah tindakan yang tidak etis, seharusnya perubahan itu dilakukan tidak hari ini, ini pasti akan berpengaruh pd independensi MK apalagi UU yang banyak resistensi dibawa ke MK,” pungkas Fickar.

    Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. UU tersebut diberi nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono membenarkan bahwa kepala negara Jokowi telah meneken UU tersebut.

    “Sudah (sudah diteken Presiden Jokowi-Red),” ujar Dini kepada wartawan, Selasa (3/11).

    Naskah UU dengan haman 1.187 tersebut juga sudah bisa diakses oleh publik. Masyarakat bisa mengunduh naskah tersebut di setneg.go.id.

     

    Editor : Dimas Ryandi

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleAntisipasi Reinfeksi COVID-19, Ini Perlu Dilakukan
    Next Article Melaney Ricardo Ungkap Pernah Positif COVID-19
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama
    • Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya
    • Cara Dapat Saldo Gratis dari Ajaib, Simak Caranya
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.