Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Tabanan Tak Ada Kenaikan UMK
    Ekonomi

    Tabanan Tak Ada Kenaikan UMK

    November 6, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Tabanan Tak Ada Kenaikan UMK 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Tabanan Tak Ada Kenaikan UMK 2
    I Putu Santika. (BP/dok)

    TABANAN, BALIPOST.com – Upah Minimun Kabupaten (UMK) Tabanan di tahun 2021 tidak mengalami kenaikan dalam artian sama dengan UMK tahun 2020 sebesar Rp 2.625.216. Tidak adanya kenaikan UMK ini mengacu kepada SE Pemerintah Provinsi Bali.

    Provinsi Bali memutuskan penetapan upah minimun 2021 tetap dengan 2020 lantaran melihat kondisi ekonomi di masa pandemi ini. Terkait UMK, Kepala Disnakertrans Tabanan, I Putu Santika mengatakan, pihaknya bersama dewan pengupahan telah melakukan pembahasan dan penetapan UMK kabupaten Tabanan untuk tahun 2021 di kantor Disnakertrans, Kamis (5/11).

    Pembahasan tersebut menyusul surat edaran mengenai UMK dari Pemprov Bali telah turun. Dimana memang untuk tahun 2021 tidak ada kenaikan, atau tetap sama dengan nilai UMK di tahun 2020 sebesar Rp 2.625.216. Jika dibandingkan dengan UMK di tahun 2019, UMK tahun 2020 yang dilanjutkan di tahun 2021 ini sudah mengalami kenaikan 8,51 persen atau sebesar Rp 205.855 yang ditetapkan sebesar Rp 2.419.331 UMK 2019. “Setelah ada surat edaran terkait UMK dari Propinsi, kami di kabupaten Tabanan langsung melakukan pembahasan dengan Dewan Pengupahan terdiri dari Bapelitbang, Apindo, Badan Hukum, Statistik, KSPSI, Universitas Tabanan, serta Bagian Keuangan,” terang Santika.

    Hasil pembahasan inilah nantinya akan diserahkan ke Pemerintah Propinsi Bali pada Senin (9/11). “Senin nanti kami setorkan hasil pembahasan dan penetapan ini ke Provinsi,” ucapnya.

    Dimana dari pembahasan tersebut, Disnakertrans bersama Dewan Pengupahan sepakat mengikuti SE dari Pemprov Bali. Bahwa mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja RI tentang Penetapan upah minimum 2021 diusulkan tetap dengan 2020 karena situasi pandemi. “Ini juga adanya pertimbangan salah satunya kondisi ekonomi di masa pandemi,” jelasnya. (Puspawati/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleVolvo truk listrik dijual di Eropa mulai 2021
    Next Article Kolaborasi dengan Mobile Legend, Infinix Note 8 Hadirkan Semangat Anti Kalah Bagi Para Mobile Gamers di Indonesia.
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026
    • Starbucks Jadi Perbincangan Gegara Promosi yang Bikin Orang Kesal
    • Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.