Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Moeldoko Ungkap Alasan Jokowi Beri Bintang Penghargaan kepada Hakim MK
    News

    Moeldoko Ungkap Alasan Jokowi Beri Bintang Penghargaan kepada Hakim MK

    November 12, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Moeldoko Ungkap Alasan Jokowi Beri Bintang Penghargaan kepada Hakim MK 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan bintang tanda jasa kepada enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan pemberian bintang jasa itu tidak akan mengurangi independensi para hakim MK dalam menangani perkara.

    “Pertanyaanya apakah pemerian tanda kehormatan kepada hakim MK itu mengurangi idependensi. Jawabannya tidak,” ujar Moeldoko kepada wartawan, Kamis (12/11).

    Mantan Panglima TNI tersebut menambahkan, pemberian bintang jasa itu semata-mata untuk memberikan apresiasi lewat penghargaan. Karena negara melihat enam hakim MK tersebut berjasa bagi Indonesia.

    “Bahwa bintang jasa itu diadakan dengan tujuan untuk memberikan penghormatan istimewa kepada mereka yang berjasa sangat luar biasa atas keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan NKRI,” katanya.

    Moeldoko juga menuturkan pemberian bintang jasa kepada hakim MK bukan kali pertama. Melainkan negara pernah memberikan bintang jasa ke Jimly Asshiddiqie dan Hamdan Zoelva.

    “Jadi sekali lagi bahwa Presiden selaku kepala negara memberikan itu karena ada Ada konstitusinya, ada dasarnya,” katanya.

    Lebih lanjut Moeldoko menambahkan, pemberian bintang jasa itu merujuk pada UUD 1945 pasal 15 dan UU Nomor 5 Darurat/1959 tentang Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia.

    Diketahui enam hakim MK yang mendapatkan bintang jasa dari Presiden Jokowi adalah: Arief Hidayat, Anwar Usman, Aswanto, Wahiduddin Adams, Suhartoyo dan Manahan Sitompul.

    Sebelumnya, pihak MK memastikan penganugerahan Bintang Mahaputera kepada enam hakim konstitusi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan memengaruhi independensi dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya. Kekhawatiran terhadap independensi hakim konstitusi merupakan salah satu bentuk perhatian dan kecintaan publik pada MK.

    “Kekhawatiran muncul ya sah-sah saja sebagai pendapat. Malah, itu merupakan salah satu bentuk perhatian dan kecintaan publik pada MK. Kami memahami dan mengapresiasi hal itu,” kata juru bicara MK, Fajar Laksono kepada JawaPos.com, Rabu (12/11).

    Fajar menjelaskan, penganugerahan Bintang Mahaputera sudah ada aturan dan ukuran obyektifnya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UUD 1945, Presiden mereprentasikan negara memiliki kewenangan untuk itu.

    “Siapapun figur yang dipandang telah memenuhi ukuran-ukuran obyektif itu, Presiden dapat menganugerahkan tanda kehormatan tersebut dalam momentum dan waktu-waktu sebagaimana yang ditentukan,” ujar Fajar.

    Untuk diketahui, enam hakim MK menerima penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/11). Tiga dari enam hakim MK yang diberi anugerah yakni Arief Hidayat, Anwar Usman dan Aswanto yang menerima gelar Bintang Mahaputera Adipradana.
    Sedangkan tiga hakim lainnya yakni Wahiduddin Adams, Suhartoyo dan Manahan MP Sitompul diberi penganugerahan Bintang Mahaputera Utama.

    Total ada 71 pejabat negara atau mantan pejabat negara Kabinet Kerja periode 2014-2019 serta ahli waris dari para tenaga medis dan tenaga kesehatan yang gugur dalam menangani Covid-19 yang mendapat Bintang Mahaputera dan bintang jasa.

    Tanda kehormatan ini diberikan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 118 dan 119/TK/TH 2020 tertanggal 6 November 2020.

    Editor : Dimas Ryandi

    Reporter : Gunawan Wibisono, Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBentuk Wajah Kendur Jadi Masalah Penuaan Dini yang Paling Dikeluhkan
    Next Article Legislator Gerindra Kritik Upaya Pemerintah Tangani Covid-19
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Starbucks Jadi Perbincangan Gegara Promosi yang Bikin Orang Kesal
    • Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama
    • Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.