Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»UU Cipta Kerja Berdampak Positif bagi Pengembangan KEK
    Ekonomi

    UU Cipta Kerja Berdampak Positif bagi Pengembangan KEK

    November 17, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    UU Cipta Kerja Berdampak Positif bagi Pengembangan KEK 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Pemerintah optimistis UU Cipta Kerja dapat meningkatkan investasi dan penciptaan tenaga kerja. Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah telah membuat proyeksi kalau keberadaan UU Cipta Kerja dapat meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan lebih banyak daripada tidak ada.

    “Target investasi setelah ada UU Cipta Kerja pada 2025 akan mencapai Rp 708,250 triliun dengan penciptaan 672.173 tenaga kerja. Sedangkan jika tidak ada UU Cipta Kerja, komitmen investasi pada 2025 hanya Rp246,642 triliun dengan penciptaan lapangan kerja hanya 43.278 orang,” kata Susiwijono dalam webinar Alinea Forum bertema “Memacu Investasi Lewat Kawasan Ekonomi Khusus.”

    Salah satu strategi yang dilakukan adalah menumbuhkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Saat ini, di Indonesia sudah ada 15 KEK, dengan 11 beroperasi dan 4 dalam tahap pembangunan.

    Keberadaan UU Cipta Kerja memudahkan investor untuk memperoleh perizinan dan nonperizinan. Bahkan administrator KEK dapat melaksanakan pelayananan mandiri kepabeanan dan tidak memerlukan lagi izin usaha kawasan industri.

    UU Cipta Kerja juga memberikan insentif dan kemudahan di KEK. Di antaranya pengembangan sistem elektronik terintegrasi secara nasional, pemberian fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM untuk jasa kena kena pajak dan barang kena pajak tidak berwujud.

    Menariknya, KEK nonindustri dapat melakukan impor barang konsumsi. Selain itu, pemda wajib memberikan dukungan termasuk insentif daerah. Tidak cukup dengan itu, Dewan Nasional dapat menetapkan tambahan fasilitas dan kemudahan lain.

    Sehingga dapat meningkatkan ekspor dan substitusi impor, mempercepat terwujudnya industri 4.0, mengembangkan wilayah yang belum berkembang, mempercepat pengembangan sektor jasa/tersier serta memperbaiki neraca perdagangan.

    “Sesuai dengan arah pengembangan 2020-2025,” ujarnya.

    Head of Center of Investment, Trade and Industry, The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho menyebutkan, ada peran KEK terhadap perekonomian, yaitu liberalisasi perdagangan, sebagai laboratorium reformasi birokrasi dan institusi, penciptaan lapangan kerja dan pemerataan ekonomi secara regional.

    Setidaknya ada tiga peran keberadaan UU Cipta Kerja terhadap KEK, yakni minimasi kewenangan, resentralisasi perizinan dan menyebabkan redefinisi KEK.
    Di mana UU Cipta Kerja memungkinkan adanya UMKM dan koperasi sebagai pelaku usaha KEK.

    Hal itu terlihat dari Pasal 5 ayat 2 UU Cipta Kerja yang menyebutkan badan usaha terdiri dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha patungan atau konsorsium.

    Selain itu, Pasal 1 ayat 7 dan Pasal 3 ayat 7 menyebutkan pelaku usaha adalah pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di KEK. Di dalam KEK disediakan lokasi untuk usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi, baik sebagai pendukung kegiatan perusahaan yang berada di dalam KEK.

    Andry juga menjelaskan UU Cipta Kerja membuat peran admistrator semakin fleksibel. Terlihat dari UU Cipta Kerja pada Pasal 1 ayat 5 yang menyebutkan administrator adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan lainnya, pelayanan dan pengawasan di KEK.

    Di Pasal 23 menyebutkan administrator bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha dan perizinan lainnya yang diperlukan oleh bandan usaha dan pelaku usaha, pelayanan nonperizinan yang diperlukan oleh badan usaha dan pelaku usaha serta pengawasan dan pengendalian dan operasionalisasi KEK.

    Selain itu, administrator dapat mengambil alih kewenangan bea dan cukai. Hal itu terlihat dari Pasal 33A yang menyebutkan administrator dapat ditetapkan untuk melakukan kegiatan pelayanan kepabeanan mandiri berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

    “Beberapa hal lainnya yang ada di UU Cipta Kerja klaster kawasan ekonomi, yaitu pengaturan upah di KEK mengikuti BAB Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan. Serta memungkinkan kawasan perdagangan bebasa dan pelabuhan bebas menjadi KEK dan mendapatkan fasilitas serupa dengan KEK,” papar dia.

    Sementara Direktur Pengembangan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Erna Widiastuti mengatakan, dengan berbagai kemudahan yang diatur di UU Cipta Kerja, tentunya akan memudahkan pihaknya melakukan pengembangan kawasan di KEK.

    Artinya dengan begitu, dapat meningkatkan kontribusi ekonomi bagi masyarakat sekitar dan pemerintah melalui penciptaan lapangan pekerjaan, penerimaan pajak daerah hingga investasi.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePerusahaan ini Berjaya di Digital Berkat Konten Interaktif dan Update
    Next Article Masyarakat Harus Terbuka Terhadap Informasi Covid-19
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cara Membuat Video Animasi dengan ChatGPT Agar Hasilnya Keren
    • Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital
    • KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.