Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Bantuan dan Stimulus Agar Tak Disalahgunakan untuk Kampanye Pilkada
    Ekonomi

    Bantuan dan Stimulus Agar Tak Disalahgunakan untuk Kampanye Pilkada

    November 18, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Bantuan dan Stimulus Agar Tak Disalahgunakan untuk Kampanye Pilkada 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Bantuan dan Stimulus Agar Tak Disalahgunakan untuk Kampanye Pilkada 2
    I Nyoman Wirya. (BP/Istimewa)

    DENPASAR, BALIPOST.com – Berbagai kebijakan telah dikeluarkan pemerintah untuk menyikapi dampak pandemi Covid-19. Salah satunya dengan mengucurkan bantuan dan stimulus kepada UMKM dan koperasi.

    Lantaran saat ini juga dalam masa kampanye Pilkada, bantuan dan stimulus itu diharapkan tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik. “Kami mendukung sepenuhnya bantuan-bantuan dan stimulus, namun mengingat saat ini masih dalam masa kampanye Pilkada kami mengharapkan bantuan dan stimulus tidak disalahgunakan untuk dapat mempengaruhi dan memenangkan salah satu calon kepala daerah,” ujar Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Bali, I Nyoman Wirya saat membacakan pandangan umum Fraksi dalam Rapat Paripurna di gedung dewan, Rabu (18/11).

    Wirya menambahkan, penyaluran bantuan dan stimulus harus dilakukan secara ketat. Gubernur bersama aparat penegak hukum, Ombusdman dan Bawaslu diharapkan melakukan pengawasan dengan sebaik-baiknya. Selain menyangkut bantuan dan stimulus, dalam masa kampanye pilkada juga beredar informasi bahwa Desa Adat yang tidak memenangkan calon tertentu tidak akan mendapatkan bantuan, atau bantuan kepada desa adat tersebut akan dikurangi atau dicabut. Informasi itu jelas tidak benar atau keliru.

    “Sesuai dengan Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, bahwa bantuan –bantuan desa adat adalah hak masing-masing desa adat di seluruh Bali, dan anggarannya ditetapkan dalam Perda tentang APBD Provinsi Bali, yang disetujui oleh Gubernur dan DPRD (seluruh fraksi-fraksi) yang ada di DPRD Bali,” paparnya. (Rindra Devita/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous Article3 Kesatria Dewi Fashion Knights di Jakarta Fashion Week 2021
    Next Article Daftar Zodiak Paling Mudah Dramatis saat Tersulut Emosi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026
    • Starbucks Jadi Perbincangan Gegara Promosi yang Bikin Orang Kesal
    • Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.