Bantuan dan Stimulus Agar Tak Disalahgunakan untuk Kampanye Pilkada

Bantuan dan Stimulus Agar Tak Disalahgunakan untuk Kampanye Pilkada
I Nyoman Wirya. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Berbagai kebijakan telah dikeluarkan pemerintah untuk menyikapi dampak pandemi Covid-19. Salah satunya dengan mengucurkan bantuan dan stimulus kepada UMKM dan koperasi.

Lantaran saat ini juga dalam masa kampanye Pilkada, bantuan dan stimulus itu diharapkan tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik. “Kami mendukung sepenuhnya bantuan-bantuan dan stimulus, namun mengingat saat ini masih dalam masa kampanye Pilkada kami mengharapkan bantuan dan stimulus tidak disalahgunakan untuk dapat mempengaruhi dan memenangkan salah satu calon kepala daerah,” ujar Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Bali, I Nyoman Wirya saat membacakan pandangan umum Fraksi dalam Rapat Paripurna di gedung dewan, Rabu (18/11).

Wirya menambahkan, penyaluran bantuan dan stimulus harus dilakukan secara ketat. Gubernur bersama aparat penegak hukum, Ombusdman dan Bawaslu diharapkan melakukan pengawasan dengan sebaik-baiknya. Selain menyangkut bantuan dan stimulus, dalam masa kampanye pilkada juga beredar informasi bahwa Desa Adat yang tidak memenangkan calon tertentu tidak akan mendapatkan bantuan, atau bantuan kepada desa adat tersebut akan dikurangi atau dicabut. Informasi itu jelas tidak benar atau keliru.

“Sesuai dengan Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, bahwa bantuan –bantuan desa adat adalah hak masing-masing desa adat di seluruh Bali, dan anggarannya ditetapkan dalam Perda tentang APBD Provinsi Bali, yang disetujui oleh Gubernur dan DPRD (seluruh fraksi-fraksi) yang ada di DPRD Bali,” paparnya. (Rindra Devita/balipost)

Credit: Source link

Related Articles