Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Revisi UU Perimbangan Keuangan Masuk Prolegnas 2021, Ini Kata DPRD Bali
    News

    Revisi UU Perimbangan Keuangan Masuk Prolegnas 2021, Ini Kata DPRD Bali

    November 21, 2020No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Revisi UU Perimbangan Keuangan Masuk Prolegnas 2021, Ini Kata DPRD Bali 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Revisi UU Perimbangan Keuangan Masuk Prolegnas 2021, Ini Kata DPRD Bali 2
    I Nyoman Sugawa Korry. (BP/dok)

    DENPASAR, BALIPOST.com – Revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dipastikan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2021. Hal inipun disambut baik kalangan DPRD Bali.

    Pasalnya, revisi UU tersebut telah diperjuangkan sejak lama. “Kita bersyukur sudah bisa masuk Prolegnas, dan kita berjuang sejak lama,” ujar Wakil Ketua DPRD Bali, I Nyoman Sugawa Korry di Denpasar, beberapa waktu lalu.

    Menurut Politisi Golkar ini, DPRD Bali bahkan sempat membuat Pansus yang ditugaskan untuk mengkaji usulan revisi UU 33/2004. Ia sendiri menjadi koordinator, dengan Ketua Pansus Wayan Adnyana.

    Pihaknya juga didukung tim ahli dari Universitas Udayana dan Universitas Warmadewa. Termasuk menggelar seminar di Universitas Warmadewa.

    “Pansus menerbitkan rumusan dalam bentuk buku yang dikirim ke DPR RI dan Kementrian Keuangan,” jelasnya.

    Pada prinsipnya, lanjut Sugawa Korry, UU 33/2004 harus direvisi karena tidak adil untuk daerah-daerah pariwisata seperti Bali, Jogjakarta dan lainnya. Ini lantaran sumber bagi hasil dana perimbangan hanya terfokus pada sumber yang berasal dari sumber daya alam.

    Dengan kata lain, tidak termasuk dalam sumber daya lainnya seperti jasa pariwisata. “Untuk hal itu, kami dalam berbagai kesempatan mendesak agar UU 33 ini direvisi agar lebih berkeadilan,” tandasnya. (Rindra Devita/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBMW Exhibition di Plaza Senayan hadirkan trio M Series, apa saja?
    Next Article Yamaha tambah varian All New NMAX 155, versi standard sudah Connected
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Starbucks Jadi Perbincangan Gegara Promosi yang Bikin Orang Kesal
    • Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama
    • Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.