Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Revisi UU Perimbangan Keuangan Masuk Prolegnas 2021, Ini Kata DPRD Bali
    News

    Revisi UU Perimbangan Keuangan Masuk Prolegnas 2021, Ini Kata DPRD Bali

    November 21, 2020No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Revisi UU Perimbangan Keuangan Masuk Prolegnas 2021, Ini Kata DPRD Bali 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Revisi UU Perimbangan Keuangan Masuk Prolegnas 2021, Ini Kata DPRD Bali 2
    I Nyoman Sugawa Korry. (BP/dok)

    DENPASAR, BALIPOST.com – Revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dipastikan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2021. Hal inipun disambut baik kalangan DPRD Bali.

    Pasalnya, revisi UU tersebut telah diperjuangkan sejak lama. “Kita bersyukur sudah bisa masuk Prolegnas, dan kita berjuang sejak lama,” ujar Wakil Ketua DPRD Bali, I Nyoman Sugawa Korry di Denpasar, beberapa waktu lalu.

    Menurut Politisi Golkar ini, DPRD Bali bahkan sempat membuat Pansus yang ditugaskan untuk mengkaji usulan revisi UU 33/2004. Ia sendiri menjadi koordinator, dengan Ketua Pansus Wayan Adnyana.

    Pihaknya juga didukung tim ahli dari Universitas Udayana dan Universitas Warmadewa. Termasuk menggelar seminar di Universitas Warmadewa.

    “Pansus menerbitkan rumusan dalam bentuk buku yang dikirim ke DPR RI dan Kementrian Keuangan,” jelasnya.

    Pada prinsipnya, lanjut Sugawa Korry, UU 33/2004 harus direvisi karena tidak adil untuk daerah-daerah pariwisata seperti Bali, Jogjakarta dan lainnya. Ini lantaran sumber bagi hasil dana perimbangan hanya terfokus pada sumber yang berasal dari sumber daya alam.

    Dengan kata lain, tidak termasuk dalam sumber daya lainnya seperti jasa pariwisata. “Untuk hal itu, kami dalam berbagai kesempatan mendesak agar UU 33 ini direvisi agar lebih berkeadilan,” tandasnya. (Rindra Devita/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBMW Exhibition di Plaza Senayan hadirkan trio M Series, apa saja?
    Next Article Yamaha tambah varian All New NMAX 155, versi standard sudah Connected
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    July 7, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Israel Bom Lebanon Hari Ini, Apa Penyebab Serangan Terbaru?
    • Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung
    • Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.