Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta – Sekertaris Daerah Kota Dumai, M Nasir enggan membuka mulut alias bungkam soal kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pengkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau TA 2013-2015. Hal itu mengemuka usai Nasir merampungkan pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2017).
Hari ini Nasir menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus tersebut. Meski dicecar sejumlah pertanyaan mengenai kasus korupsi yang merundungnya itu, Nasir tetap tutup mulut.
Nasir hanya mau berbicara mengenai pemeriksaannya hari ini. Namun, ia enggan merincinya.
“Ada 20 pertanyaan. Hanya pertanyaan awal,” kata Nasir menjawab singkat.
Dugaan korupsi ini terjadi saat M Nasir menjabat sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis tahun 2013 dan 2015 selaku PPK. Selain Nasir, KPK juga menetapkan Direktur PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar (HOS) sebagai tersangka dalam kasus ini.
Perbuatan keduanya dalam proyek jalan lintas provinsi sepanjang 51 KM dengan lebar 6 m ini diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 80 miliar. Proyek ini disebut-sebut menelan biaya sekitar Rp 500 miliar.
Atas dugaan tersebut, keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Demi kepentingan penyidikan kasus ini, kedua tersangka telah dicegah berpergian ke luar negeri. KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat di Pekanbaru, Bengkalis, serta Dumai dan Pulau Rupat dalam proses penyidikan kasus ini. Di antaranya di rumah Nasir, rumah mantan Bupati Bengkalis, kantor Dinas Pekerjaan Umum, dan sejumlah rumah saksi yang merupakan sub kontraktor proyek.
TAGS : KPK Nasir Sekda Dumai Korupsi Jalan
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22817/Sekda-Dumai-Bungkam-Soal-Korupsi-Jalan-di-Riau/