Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Sekda Dumai Bungkam Soal Korupsi Jalan di Riau
    News

    Sekda Dumai Bungkam Soal Korupsi Jalan di Riau

    October 5, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Sekda Dumai Bungkam Soal Korupsi Jalan di Riau 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Sekda Dumai Bungkam Soal Korupsi Jalan di Riau

    Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

    Jakarta – Sekertaris Daerah Kota Dumai, M Nasir enggan membuka mulut alias bungkam soal kasus ‎dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pengkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau TA 2013-2015. Hal itu mengemuka usai Nasir merampungkan pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2017).

    Hari ini Nasir menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus tersebut. Meski dicecar sejumlah pertanyaan mengenai kasus korupsi yang merundungnya itu, Nasir tetap tutup mulut.

    Nasir hanya mau berbicara mengenai pemeriksaannya hari ini. Namun, ia enggan merincinya.

    “Ada 20 pertanyaan. Hanya pertanyaan awal,” kata Nasir menjawab singkat.

    Dugaan korupsi ini terjadi saat M Nasir menjabat sebagai ‎Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis tahun 2013 dan 2015 selaku PPK. Selain Nasir, KPK juga menetapkan Direktur PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar (HOS) sebagai tersangka dalam kasus ini.

    Perbuatan keduanya dalam proyek jalan lintas provinsi sepanjang 51 KM dengan lebar 6 m ini diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 80 miliar. Proyek ini disebut-sebut menelan biaya sekitar Rp 500 miliar.

    Atas dugaan tersebut, keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Demi kepentingan penyidikan kasus ini, kedua tersangka telah dicegah berpergian ke luar negeri. KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat di Pekanbaru, Bengkalis, serta Dumai dan Pulau Rupat dalam proses penyidikan kasus ini. Di antaranya di rumah Nasir, rumah mantan Bupati Bengkalis, kantor Dinas Pekerjaan Umum, dan sejumlah rumah saksi yang merupakan sub kontraktor proyek.

    TAGS : KPK Nasir Sekda Dumai Korupsi Jalan

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22817/Sekda-Dumai-Bungkam-Soal-Korupsi-Jalan-di-Riau/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleIncar Menko Perekonomian, Rini atau Sri Mulyani yang Cakap?
    Next Article Korupsi QCC RJ Lino, KPK Sudah Periksa Pejabat Kementerian BUMN
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal
    • Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.