JAKARTA, KRJOGJA.com – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyampaikan sejumlah masukan terhadap Rancangan Peraturan Pelaksana (Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan) Undang-Undang Cipta Kerja Kaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan.
Wakil Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan,dalam acara sosialisasi UU Cipta Kerja Kaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan yang digelar IKPI secara virtual, Minggu (22/11/2020) mnjlaskan terkait Pasal 111 Undang-Undang Cipta Kerja mengenai Perubahan Beberapa Ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), Pasal 2 ayat (4) huruf c disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan untuk dikategorikan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Dia menjelaskan sehingga perlu dimasukkan dalam PMK mengenai penerapan “tie breaker rule” mengacu pada P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda) dengan negara mitra dalam hal terjadi kependudukan ganda, dan penerapannya sebaiknya dapat dilakukan secara self-assessment, tidak menunggu ditentukan oleh Direktorat jenderal pajak (DJP) dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
“Perlu diatur secara tegas bahwa apabila seorang WNI telah memenuhi persyaratan untuk dikategorikan statusnya sebagai SPLN, maka perlakuan pemajakan atas penghasilan di Indonesia dipersamakan dengan SPLN WNA sesuai dengan prinsip non diskriminatif,” kata Ruston Tambunan.
Credit: Source link