Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Begini, Masukan IKPI Terhadap Aturan Pelaksana UU Ciptaker – KRJOGJA
    Ekonomi

    Begini, Masukan IKPI Terhadap Aturan Pelaksana UU Ciptaker – KRJOGJA

    November 23, 2020No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Begini, Masukan IKPI Terhadap Aturan Pelaksana UU Ciptaker – KRJOGJA 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JAKARTA, KRJOGJA.com – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyampaikan sejumlah masukan terhadap Rancangan Peraturan Pelaksana (Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan) Undang-Undang Cipta Kerja Kaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan.

    Wakil Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan,dalam acara sosialisasi UU Cipta Kerja Kaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan yang digelar IKPI secara virtual, Minggu (22/11/2020) mnjlaskan terkait Pasal 111 Undang-Undang Cipta Kerja mengenai Perubahan Beberapa Ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), Pasal 2 ayat (4) huruf c disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan untuk dikategorikan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

    Dia menjelaskan sehingga perlu dimasukkan dalam PMK mengenai penerapan “tie breaker rule” mengacu pada P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda) dengan negara mitra dalam hal terjadi kependudukan ganda, dan penerapannya sebaiknya dapat dilakukan secara self-assessment, tidak menunggu ditentukan oleh Direktorat jenderal pajak (DJP) dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

    “Perlu diatur secara tegas bahwa apabila seorang WNI telah memenuhi persyaratan untuk dikategorikan statusnya sebagai SPLN, maka perlakuan pemajakan atas penghasilan di Indonesia dipersamakan dengan SPLN WNA sesuai dengan prinsip non diskriminatif,” kata Ruston Tambunan.

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDitjen Imigrasi Buka Pelayanan E-Visa Bagi WNA Subjek Calling Visa
    Next Article AS akan Mulai Lakukan Vaksinasi COVID-19 Awal Desember
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.