Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Temukan Surat Putusan PT untuk Tak Menahan Ibu Politikus Golkar
    News

    KPK Temukan Surat Putusan PT untuk Tak Menahan Ibu Politikus Golkar

    October 8, 2017No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    KPK Temukan Surat Putusan PT untuk Tak Menahan Ibu Politikus Golkar 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Temukan Surat Putusan PT untuk Tak Menahan Ibu Politikus Golkar

    Febri Diansyah, Juru Bicara KPK

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan surat keputusan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado Sudiwardono untuk tidak menahan terdakwa korupsi Marlina Moha Siahaan yang merupakan ibu kandung politikus Partai Golkar Aditya Anugerah Moha.

    Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, surat itu diduga akan dikeluarkan Sudiwardono setelah menerima suap dari kader partai pimpinan Setya Novanto (Setnov) itu.

    “Tim juga telah menemukan surat yang diterbitkan PT Sulut agar terdakwa (Marlina Moha Siahaan) tidak ditahan,” kata Febri, saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (8/10).

    Febri mengatakan, surat tersebut telah dikeluarkan sejak pertengahan Agustus 2017 silam, atau setelah pemberian suap pertama. Aditya diduga menyuap Sudiwardono untuk mempengaruhi putusan banding yang diajukan Marlina Moha Siahaan.

    “Diduga suap terhadap SDW (Sudiwardono) ditujukan untuk dua kepentingan, yaitu agar tidak lagi dilakukan penahanan terhadap terdakwa dan untuk mempengaruhi putusan banding,” katanya.

    Marlina Moha Siahaan sebelumnya divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Manado pada Juli 2017. Dia yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bolaang Mangondow periode 2001-2006 dan 2006-2011 terbukti bersalah dalam perkara korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa di Kabupaten Bolaang Mangondow, Sulut, tahun 2010.

    Dari hasil pemeriksaan, terungkap total suap yang dijanjikan Aditya kepada Sudiwardono sebesar SGD100 ribu. SGD20 ribu agar Sudiwardono mengeluarkan keputusan untuk tidak menahan ibunya, sedangkan SGD80 ribu untuk memengaruhi putusan banding.

    “Terkait dengan tujuan mempengaruhi putusan, diketahui ada informasi agar pada tingkat banding terdakwa dibebaskan atau dijatuhi hukuman minimal,” terangnya.

    Diketahui, KPK resmi menetapkan Aditya dan Sudiwardono sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan perkara terdakwa korupsi TPAPD Bolaang Mongondow‎, Marlina Moha Siahaan.

    Marlina diketahui merupakan ibunda dari Aditya. Dalam pengadilan tingkat pertama, Marlina telah divonis bersalah selama lima tahun. Untuk diketahui, PN Manado dalam putusan dengan nomor register 49/Pid.Sus-TPK/2016/PN Manado telah menjatuhkan vonis 5 tahun terhadap Marlina Mona Siahaan atas korupsi perkara tindak pidana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemrintah Desa (TPAD) kabupaten Bolaang Mongoadow tahun 2010 senilai Rp 1,25 miliar.

    Aditya diduga memberikan uang suap kepada Sudiwarna senilai SGD 64000 dari komitmen fee senilai SGD100 ribu atau setara Rp 1 miliar. Pemberian uang yang dilakukan beberapa tahap itu diduga untuk mempengaruhi putusan banding dalam perkara terdakwa Marlina. Selain itu, pemberian uang dimaksudkan agar penahanan terhadap terdakwa Marlina.

    Atas perbuatan itu, Sudiwarna yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.

    Sementara Aditya yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.

    TAGS : KPK OTT KPK Suap Golkar Aditya Moha

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22939/KPK-Temukan-Surat-Putusan-PT-untuk-Tak-Menahan-Ibu-Politikus-Golkar/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleOTT KPK, Ketua Pengadilan Tinggi Manado Tak Pernah Lapor LHKPN
    Next Article Jelang Hari Besar, Kim Jong-un Reshuffle Kabinet
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal
    • Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.