Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Lifestyle»Polisi Hentikan Kasus Selebgram Millen Cyrus
    Lifestyle

    Polisi Hentikan Kasus Selebgram Millen Cyrus

    November 27, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Polisi Hentikan Kasus Selebgram Millen Cyrus 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Polisi Hentikan Kasus Selebgram Millen Cyrus 2
    Selebgram Millen Cyrus saat mengikuti jumpa pers terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11/2020) lalu . ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

    indopos.co.id – Polres Tanjung Priok menghentikan penyidikan kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu sebesar 0,36 gram terhadap selebritas Instagram (selebgram) Millen Cyrus.

    “Mungkin perkaranya bisa dibuka kembali, jika ditemukan fakta baru,” kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Rezha Rahandhi saat dihubungi di Jakarta, Jumat (27/11/2020).

    Rezha menyatakan pihaknya tidak lagi menyatakan status tersangka kepada Millen. Hal itu karena hasil asesmen medis dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara merekomendasikan untuk rehabilitasi.

    Selain itu, kata Rezha, dalam proses penyidikan dan gelar perkara, Millen dijerat dengan pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang mengamanatkan adanya asesmen bagi penyalaguna narkotika. “Masa kita mau paksakan dia pemakai, dia menjual dan menyimpan,” ujar Rezha.

    Sebelumnya, Selebgram Millen Cyrus atau Muhammad Millendaru Prakasa (MMP) ditangkap bersama seorang pria lainnya JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Minggu (22/11) dini hari. Millen dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara. (gin/ant)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePulihkan Ekonomi, Indonesia Kerja Sama Dengan Malaysia dan Thailand
    Next Article Praktik Monopoli Ekspor Benur Lobster Tak Boleh Terjadi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru (Ilustrasi)

    SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?

    June 3, 2026
    Cuti bersama Idul Adha 2026 berapa hari (ILustrasi/AI)

    Cuti Bersama Idul Adha 2026 Berapa Hari, Ada Potensi Long Weekend?

    May 25, 2026
    Haji Gratis dari Kerajaan Arab Saudi 2026 (Ilustrasi/Ai)

    Haji Gratis dari Kerajaan Arab Saudi 2026, Puluhan WNI Dapat Undangan?

    May 20, 2026
    Fenomena Langit Bulan Mei 2026 (Ilustrasi/AI)

    Fenomena Langit Bulan Mei 2026 Ada Hujan Meteor hingga Purnama Langka

    May 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.