Friday, January 27, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Polisi Hentikan Kasus Selebgram Millen Cyrus

November 27, 2020
in Lifestyle
Reading Time: 1 min read
A A
Polisi Hentikan Kasus Selebgram Millen Cyrus
4
SHARES
14
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Selebgram Millen Cyrus saat mengikuti jumpa pers terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11/2020) lalu . ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

indopos.co.id – Polres Tanjung Priok menghentikan penyidikan kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu sebesar 0,36 gram terhadap selebritas Instagram (selebgram) Millen Cyrus.

“Mungkin perkaranya bisa dibuka kembali, jika ditemukan fakta baru,” kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Rezha Rahandhi saat dihubungi di Jakarta, Jumat (27/11/2020).

Rezha menyatakan pihaknya tidak lagi menyatakan status tersangka kepada Millen. Hal itu karena hasil asesmen medis dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara merekomendasikan untuk rehabilitasi.

Selain itu, kata Rezha, dalam proses penyidikan dan gelar perkara, Millen dijerat dengan pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang mengamanatkan adanya asesmen bagi penyalaguna narkotika. “Masa kita mau paksakan dia pemakai, dia menjual dan menyimpan,” ujar Rezha.

Sebelumnya, Selebgram Millen Cyrus atau Muhammad Millendaru Prakasa (MMP) ditangkap bersama seorang pria lainnya JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Minggu (22/11) dini hari. Millen dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara. (gin/ant)

Credit: Source link

ADVERTISEMENT
Share2Tweet1SendSharePin
Previous Post

Pulihkan Ekonomi, Indonesia Kerja Sama Dengan Malaysia dan Thailand

Next Post

Praktik Monopoli Ekspor Benur Lobster Tak Boleh Terjadi

Related Posts

Sisi Menarik 5 Zodiak Ini Seolah Jadi Magnet Untuk Dapatkan Cinta
Lifestyle

4 Zodiak Ini Dikenal Manja dan Kekanak-kanakan Saat Hadapi Masalah

January 27, 2023
Mengenal 5 Perawatan Kecantikan Kulit yang Paling Favorit dan Aman
Lifestyle

Masih Bingung Tahapan Pakai Skincare yang Tepat? Ikuti Tips Dokter

January 26, 2023
Lifestyle

Kristal Berjalan Pencuri Perhatian di Paris Fashion Week Fall/Winter

January 25, 2023
Next Post
Menteri Luhut Minta Daerah Siapkan Rencana Bangun Pusat Karantina OTG

Praktik Monopoli Ekspor Benur Lobster Tak Boleh Terjadi

Semen Indonesia Bangun Sarana Jalan di Pasuruan Senilai Rp 100 Juta

Semen Indonesia Bangun Sarana Jalan di Pasuruan Senilai Rp 100 Juta

Bintang Iklan Klaviera Stephanie Punya Hewan Peliharaan Seharga Ratusan Juta

Bintang Iklan Klaviera Stephanie Punya Hewan Peliharaan Seharga Ratusan Juta

bank bjb Kembali Tawarkan SBR 012, Ada Dua Pilihan Investasi Menarik

bank bjb Kembali Tawarkan SBR 012, Ada Dua Pilihan Investasi Menarik

January 25, 2023
Hotman Paris Sentil Deddy Corbuzier dan Yasonna Laoly

Hati-hati dengan Laki-laki yang Cerai Beberapa Kali

January 27, 2023
Semua Hari dan Tahun Baik Adanya

Semua Hari dan Tahun Baik Adanya

January 22, 2023
SDM unggul jadi kunci sukses bersaing di ranah mobil listrik

SDM unggul jadi kunci sukses bersaing di ranah mobil listrik

January 25, 2023
Konsultan Kredit Perbankan Terbaik dan Terpercaya, Konsultan Pinjaman Bank - Power300

Asisten Keuangan Anda: Power300, Konsultan Kredit Perbankan Terbaik dan Terpercaya!

January 27, 2023
Libur Imlek, Ini 3 Kota yang jadi Rute Favorit Penumpang Kereta Api

Libur Imlek, Ini 3 Kota yang jadi Rute Favorit Penumpang Kereta Api

January 23, 2023
Gaet 2 Distributor, SCNP Mulai Pasarkan Alkes NIVA

Gaet 2 Distributor, SCNP Mulai Pasarkan Alkes NIVA

January 27, 2023
Bacakan Hasil Visum Venna Melinda Nangis

Bacakan Hasil Visum Venna Melinda Nangis

January 26, 2023
Mobil listrik FF 91 masuki pengembangan akhir jelang rilis di China

Mobil listrik FF 91 masuki pengembangan akhir jelang rilis di China

January 26, 2023
Bukan Jadi Korban KDRT, Melaney Ricardo Bicara Soal Simbol Help

Bukan Jadi Korban KDRT, Melaney Ricardo Bicara Soal Simbol Help

January 25, 2023
DPN Gerbang Tani Sebut Reforma Agraria Jadi Kunci Memajukan Pertanian

DPN Gerbang Tani Sebut Reforma Agraria Jadi Kunci Memajukan Pertanian

January 6, 2023
bank bjb Kembali Tawarkan SBR 012, Ada Dua Pilihan Investasi Menarik

bank bjb Kembali Tawarkan SBR 012, Ada Dua Pilihan Investasi Menarik

January 25, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Divonis 15 Bulan Kasus Penggelapan Mobil Rizky Febian, Teddy Banding
  • Ancol sediakan sewa motor listrik sebanyak 60 unit
  • Pencabutan PPKM Beri Harapan untuk Bangkit

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!