JawaPos.com – Menko Kemaritiman dan Investasi yang saat ini juga menjabat sebagai Menteri KKP Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, memang adanya praktik monopoli pada proses ekspor benih lobster. Sebab, praktik monopoli sempat dicurigai oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Namun, Luhut tak menjelaskan secara detail terkait praktik monopoli tersebut. Luhut menegaskan, hal itu tidak boleh terjadi lagi pada proses ekspor benih lobster.
“Yang salah tadi adalah monopoli, seperti pengangkutan itu yang tidak boleh terjadi,” ujarnya, di Gedung Mina Bahari I, Jakarta Pusat, Jumat (27/11).
Saat ini, Kementerian KKP telah menghentikan sementara kegiatan ekspor benih lobster. Hal ini dilakukan menyusul kasus korupsi soal praktik ekspor benih lobster yang menyeret Menteri KKP sebelumnya, yaitu Edhy Prabowo.
Luhut menekankan, terkait kelanjutan kebijakan ekspor benih lobster sendiri saat ini sedang dievaluasi. Hal itu dilakukan selama seminggu ke depan untuk kemudian diambil keputusan apakah kebijakan ini akan dilanjutkan atau tidak. “Pak Sekjen KKP, dengan tim sedang evaluasi. Nanti di minggu depan di laporkan ke saya,” ungkapnya.
Sebagai informasi, sebelumnya KPPU mencurigai adanya dugaan persaingan tidak sehat berupa praktik monopoli pada proses ekspor benih lobster. Dugaan monopoli terjadi pada proses pengiriman ekspor benih lobster. KPPU menilai untuk melakukan pengiriman ekspor benih lobster, para eksportir cuma bisa melakukannya di satu tempat dan dijalankan oleh hanya satu perusahaan saja.
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link