Mahfud MD
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menetapkan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP dengan memakai alat bukti yang dianggap tidak sah oleh putusan pengadilan praperadilan.
Demikian disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, ketika dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (11/10). Menurutnya, putusan MK terkait penetapan tersangka terkait alat bukti tersebut sesuai dengan logika hukum yang berlaku.
“Saya kira itu bukan hanya logika MK, itu logika ilmu hukum biasa. Kalau hakimnya benar pasti mengatakan begitu,” kata Mahfud.
Hal itu menanggapi putusan MK nomor perkara 42/PUU-XV/2017. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, penyidik aparat penegak hukum bisa menggunakan alat bukti yang telah dipakai pada perkara sebelumnya untuk menjerat tersangka yang memenangkan praperadilan.
Mahfud menegaskan, dengan adanya putusan MK tersebut, maka upaya KPK untuk kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka dapat dilakukan. Namun, bukti yang sebelumnya dipakai harus disempurnakan.
“Menjadikan Setnov tersangka lagi, ada atau enggak ada putusan MK itu memang menurut saya bisa. Apalagi sekarang ada putusan MK, itu akan makin kuat,” tegasnya.
Untuk itu, kata Mahfud, Putusan Hakim Pengadilan Jakarta Selatan Cepi Iskandar yang membebaskan Setnov dari status tersangka dinilai tidak masuk akal. “Kalau alat bukti pada perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk orang lain. Itu kan tidak masuk akal kalau pidananya kolektif bagaimana?” kata Mahfud.
Justru, lanjut Mahfud, alat bukti sebelumnya yang sudah sah di pengadilan itu menjadi alat bukti bagi penyerta berikutnya. “Kalau kolektif korupsinya 10 orang gitu satu sudah divonis dengan alat bukti A, maka alat bukti A terus berlaku bagi yang lain,” tegasnya.
Diketahui, dalam putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam persidangan praperadilan Setnov menyebut bahwa alat bukti yang sudah digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa dipakai untuk menangani perkara selanjutnya. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 (Perma).
TAGS : Setya Novanto Tersangka Golkar Kasus e-KTP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23080/Putusan-MK-KPK-Bisa-kembali-Tetapkan-Setnov-Tersangka/