Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Putusan MK, KPK Bisa kembali Tetapkan Setnov Tersangka
    News

    Putusan MK, KPK Bisa kembali Tetapkan Setnov Tersangka

    October 11, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Putusan MK, KPK Bisa kembali Tetapkan Setnov Tersangka 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Putusan MK, KPK Bisa kembali Tetapkan Setnov Tersangka

    Mahfud MD

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menetapkan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP dengan memakai alat bukti yang dianggap tidak sah oleh putusan pengadilan praperadilan.

    Demikian disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, ketika dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (11/10). Menurutnya, putusan MK terkait penetapan tersangka terkait alat bukti tersebut sesuai dengan logika hukum yang berlaku.

    “Saya kira itu bukan hanya logika MK, itu logika ilmu hukum biasa. Kalau hakimnya benar pasti mengatakan begitu,” kata Mahfud.

    Hal itu menanggapi putusan MK nomor perkara 42/PUU-XV/2017. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, penyidik aparat penegak hukum bisa menggunakan alat bukti yang telah dipakai pada perkara sebelumnya untuk menjerat tersangka yang memenangkan praperadilan.

    Mahfud menegaskan, dengan adanya putusan MK tersebut, maka upaya KPK untuk kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka dapat dilakukan. Namun, bukti yang sebelumnya dipakai harus disempurnakan.

    “Menjadikan Setnov tersangka lagi, ada atau enggak ada putusan MK itu memang menurut saya bisa. Apalagi sekarang ada putusan MK, itu akan makin kuat,” tegasnya.

    Untuk itu, kata Mahfud, Putusan Hakim Pengadilan Jakarta Selatan Cepi Iskandar yang membebaskan Setnov dari status tersangka dinilai tidak masuk akal. “Kalau alat bukti pada perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk orang lain. Itu kan tidak masuk akal kalau pidananya kolektif bagaimana?” kata Mahfud.

    Justru, lanjut Mahfud, alat bukti sebelumnya yang sudah sah di pengadilan itu menjadi alat bukti bagi penyerta berikutnya. “Kalau kolektif korupsinya 10 orang gitu satu sudah divonis dengan alat bukti A, maka alat bukti A terus berlaku bagi yang lain,” tegasnya.

    Diketahui, dalam putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam persidangan praperadilan Setnov menyebut bahwa alat bukti yang sudah digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa dipakai untuk menangani perkara selanjutnya. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 (Perma).

    TAGS : Setya Novanto Tersangka Golkar Kasus e-KTP

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23080/Putusan-MK-KPK-Bisa-kembali-Tetapkan-Setnov-Tersangka/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePerppu Ormas, Golkar Usul Undang Panglima TNI, Kapolri dan Menag
    Next Article Menaker dan Serikat Pekerja Diskusikan Dampak Ekonomi Digital
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    July 7, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Israel Bom Lebanon Hari Ini, Apa Penyebab Serangan Terbaru?
    • Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung
    • Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.