Thursday, June 1, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Putusan MK, KPK Bisa kembali Tetapkan Setnov Tersangka

October 11, 2017
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Putusan MK, KPK Bisa kembali Tetapkan Setnov Tersangka
1
SHARES
3
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Putusan MK, KPK Bisa kembali Tetapkan Setnov Tersangka

Mahfud MD

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menetapkan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP dengan memakai alat bukti yang dianggap tidak sah oleh putusan pengadilan praperadilan.

Demikian disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, ketika dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (11/10). Menurutnya, putusan MK terkait penetapan tersangka terkait alat bukti tersebut sesuai dengan logika hukum yang berlaku.

“Saya kira itu bukan hanya logika MK, itu logika ilmu hukum biasa. Kalau hakimnya benar pasti mengatakan begitu,” kata Mahfud.

Hal itu menanggapi putusan MK nomor perkara 42/PUU-XV/2017. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, penyidik aparat penegak hukum bisa menggunakan alat bukti yang telah dipakai pada perkara sebelumnya untuk menjerat tersangka yang memenangkan praperadilan.

Mahfud menegaskan, dengan adanya putusan MK tersebut, maka upaya KPK untuk kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka dapat dilakukan. Namun, bukti yang sebelumnya dipakai harus disempurnakan.

“Menjadikan Setnov tersangka lagi, ada atau enggak ada putusan MK itu memang menurut saya bisa. Apalagi sekarang ada putusan MK, itu akan makin kuat,” tegasnya.

Untuk itu, kata Mahfud, Putusan Hakim Pengadilan Jakarta Selatan Cepi Iskandar yang membebaskan Setnov dari status tersangka dinilai tidak masuk akal. “Kalau alat bukti pada perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk orang lain. Itu kan tidak masuk akal kalau pidananya kolektif bagaimana?” kata Mahfud.

ADVERTISEMENT

Justru, lanjut Mahfud, alat bukti sebelumnya yang sudah sah di pengadilan itu menjadi alat bukti bagi penyerta berikutnya. “Kalau kolektif korupsinya 10 orang gitu satu sudah divonis dengan alat bukti A, maka alat bukti A terus berlaku bagi yang lain,” tegasnya.

Diketahui, dalam putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam persidangan praperadilan Setnov menyebut bahwa alat bukti yang sudah digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa dipakai untuk menangani perkara selanjutnya. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 (Perma).

TAGS : Setya Novanto Tersangka Golkar Kasus e-KTP

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23080/Putusan-MK-KPK-Bisa-kembali-Tetapkan-Setnov-Tersangka/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Perppu Ormas, Golkar Usul Undang Panglima TNI, Kapolri dan Menag

Next Post

Menaker dan Serikat Pekerja Diskusikan Dampak Ekonomi Digital

Related Posts

Beruntung! 50 Nasabah BRI “Dinner” dengan Legenda Sepak Bola Dunia
News

Beruntung! 50 Nasabah BRI “Dinner” dengan Legenda Sepak Bola Dunia

June 1, 2023
Belasan Gubernur Akhiri Jabatan Mulai September, Termasuk Bali
News

Belasan Gubernur Akhiri Jabatan Mulai September, Termasuk Bali

May 31, 2023
Kemenkes Amati Pola Subvarian Omicron Terbaru
News

Penyakit Menular lewat Udara Berpeluang Picu Pandemi

May 31, 2023
Next Post
Menaker dan Serikat Pekerja Diskusikan Dampak Ekonomi Digital

Menaker dan Serikat Pekerja Diskusikan Dampak Ekonomi Digital

Komisaris PT Buana Finance Terseret Korupsi SKL BLBI

Komisaris PT Buana Finance Terseret Korupsi SKL BLBI

KPK Periksa Kepala Bakamla Ari Soedewo

KPK Periksa Kepala Bakamla Ari Soedewo

Tunggu Putusan MK, KPU Masih Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

Tunggu Putusan MK, KPU Masih Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

May 29, 2023
Putra Bali, Marsma TNI Wayan Superman Jabat Gubernur AAU

Putra Bali, Marsma TNI Wayan Superman Jabat Gubernur AAU

May 27, 2023
Sudrajad Dimyati Dihukum Delapan Tahun Penjara

Sudrajad Dimyati Dihukum Delapan Tahun Penjara

May 30, 2023
Perawatan yang harus diperhatikan pemilik mobil Hybrid

Perawatan yang harus diperhatikan pemilik mobil Hybrid

May 26, 2023
PERTAABI DAN PT EMLI beri edukasi pemanfaatan energi terbarukan

PERTAABI DAN PT EMLI beri edukasi pemanfaatan energi terbarukan

May 26, 2023
Mengawal Transformasi Pertanian Bali | BALIPOST.com

Mengawal Transformasi Pertanian Bali | BALIPOST.com

May 29, 2023
Kunjungan Wisatawan ke Bali Pulih, Konsumsi Avtur Meningkat

Kunjungan Wisatawan ke Bali Pulih, Konsumsi Avtur Meningkat

May 26, 2023
Bupati Dana Targetkan Perbaikan Jalan Tuntas di 2025

Dukung Koster Wujudkan Kedaulatan Pangan, Karangasem Garap Jagung dan Denpasar Terapkan Sawah Abadi

May 30, 2023
Wuling bawa Binggo dan Air EV modifikasi ke panggung PEVS 2023

Wuling bawa Binggo dan Air EV modifikasi ke panggung PEVS 2023

May 18, 2023
Polri Amankan Seorang Terduga Pimpinan KKB

Polri Amankan Seorang Terduga Pimpinan KKB

May 21, 2023
IDI akan Gelar Aksi Damai Tolak RUU Kesehatan, Dokter Diminta Prioritaskan Pelayanan Pasien

IDI akan Gelar Aksi Damai Tolak RUU Kesehatan, Dokter Diminta Prioritaskan Pelayanan Pasien

May 7, 2023
ExxonMobil Lubricants gelar seminar bersama PERTAABI

ExxonMobil Lubricants gelar seminar bersama PERTAABI

May 13, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Kia akan tangguhkan salah satu pabrik untuk siapkan kendaraan listrik
  • Beruntung! 50 Nasabah BRI “Dinner” dengan Legenda Sepak Bola Dunia
  • 50 tahun Indonesia-Korea Selatan, momentum untuk kendaraan listrik

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!