Tersangka dugaan suap dan juga sebagai Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito.
Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan dua tahun penjara terhadap mantan Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito. Dan mantan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo. Keduanya dinilai terbukti memberikan suap kepada auditor BPK agar Kemendes PDTT mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Terdakwa Sugito terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama,” ucap Jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Selain hukuman itu, Sugito juga dituntut hukuman denda Rp 250 juta serta subsider 6 bulan. Sementara Jarot Budi Prabowo dituntut hukuman denda Rp 200 juta serta subsider 6 bulan.
Sugito dan Jarot dinilai terbukti menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli Rp 240 juta. Pemberian uang dimaksudkan agar Kemendes PDTT mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2016. Opini BPK atas Kemendes PDTT TA 2015 adalah Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Sugito, sebut jaksa, pernah bertemu dengan Ketua Sub Tim I Pemeriksa BPK Choirul Anam pada akhir April 2017. Pertemuan itu berlangsung di kantor Kemendes PDTT Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata Nomor 17, Jakarta Selatan.
“Choirul Anam menyarankan ada atensi pada Ali Sadli dan Rochmadi serta atensi atas saran Ali Sadli. Sehingga Choirul Anam bertemu dengan terdakwa. Permohonan atensi saat bersamaan dengan pemeriksaan keuangan opini di Kemendes,” ungkap Jaksa. jaksa.
Dalam rangka memenuhi permintaan itu, Sugito atas sepengetahuan Sekretaris Jenderal Anwar Sanusi mengumpulkan para Sesditjen, Sesbadan, Sesitjen serta Karo Keuangan dan BMN maka pada awal Mei 2017. Sugito kemudian memerintahkan Jarot mengumpulkan uang dari sejumlah Ditjen di Kemendes. Setelah terkumpul, Jarot kemudian menyerahkan ke Ali Sadli.
Menurut Jaksa, Ali Sadli mengakui bahwa telah menerima uang Rp 200 juta dari Jarot. Apalagi dalam kamera CCTV disebut jaksa Jarot yang mengenakan tas berwarna hitam bertemu Ali Sadli di Kantor BPK pada 10 Mei 2017. Jarot, sebut jaksa, kembali bertemu dengan Ali Sadli dengan membawa uang Rp 40 juta pada 26 Mei 2017.
“10 Mei Sugito telah menyerahkan uang Rp 200 juta ke Jarot. Jarot membawa uang Rp 200 juta ke Ali Sadli, dan lalu Ali Sadli memerintah Choirul Anam menyerahkan uang ke ruang kerja Rochmadi. Hal itu dibuktikan dalam kamera CCTV dan diterangkan Ali Sadli serta diakui Jarot. Dan dijawab Rochmadi iya. Pada 26 Mei, Jarot menemui Ali Sadli memberikan uang Rp 40 juta,” ungkap jaksa.
Perbuatan terdakwa Sugito dan Jarot dinilai terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 64 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam menjatuhkan tuntutan Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sementara untuk hal yang meringankan, kedua terdakwa dinilai sopan selama persidangan, mengaku, berterus terang serta penyesali perbuatannya.
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23094/Mantan-Irjen-Kemendes-Dituntut-2-Tahun-Penjara/