Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Mantan Irjen Kemendes Dituntut 2 Tahun Penjara
    News

    Mantan Irjen Kemendes Dituntut 2 Tahun Penjara

    October 11, 2017No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Mantan Irjen Kemendes Dituntut 2 Tahun Penjara 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Mantan Irjen Kemendes Dituntut 2 Tahun Penjara

    Tersangka dugaan suap dan juga sebagai Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito.

    Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan dua tahun penjara terhadap mantan Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito. Dan mantan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo. Keduanya dinilai terbukti memberikan suap kepada auditor BPK agar Kemendes PDTT mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

    “Terdakwa Sugito terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama,” ucap Jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2017).

    Selain hukuman itu, Sugito juga dituntut hukuman denda Rp 250 juta serta subsider 6 bulan. Sementara Jarot Budi Prabowo dituntut hukuman denda Rp 200 juta serta subsider 6 bulan.

    Sugito dan Jarot dinilai terbukti menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli Rp 240 juta. Pemberian uang dimaksudkan agar Kemendes PDTT mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2016. Opini BPK atas Kemendes PDTT TA 2015 adalah Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

    Sugito, sebut jaksa, pernah bertemu dengan Ketua Sub Tim I Pemeriksa BPK Choirul Anam pada akhir April 2017. Pertemuan itu berlangsung di kantor Kemendes PDTT Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata Nomor 17, Jakarta Selatan.

    “Choirul Anam menyarankan ada atensi pada Ali Sadli dan Rochmadi serta atensi atas saran Ali Sadli. Sehingga Choirul Anam bertemu dengan terdakwa. Permohonan atensi saat bersamaan dengan pemeriksaan keuangan opini di Kemendes,” ungkap Jaksa. jaksa.

    Dalam rangka memenuhi permintaan itu, Sugito atas sepengetahuan Sekretaris Jenderal Anwar Sanusi mengumpulkan para Sesditjen, Sesbadan, Sesitjen serta Karo Keuangan dan BMN maka pada awal Mei 2017. Sugito kemudian memerintahkan Jarot mengumpulkan uang dari sejumlah Ditjen di Kemendes. Setelah terkumpul, Jarot kemudian menyerahkan ke Ali Sadli.

    Menurut Jaksa, Ali Sadli mengakui bahwa telah menerima uang Rp 200 juta dari Jarot. Apalagi dalam kamera CCTV disebut jaksa Jarot yang mengenakan tas berwarna hitam bertemu Ali Sadli di Kantor BPK pada 10 Mei 2017. Jarot, sebut jaksa, kembali bertemu dengan Ali Sadli dengan membawa uang Rp 40 juta pada 26 Mei 2017.

    “10 Mei Sugito telah menyerahkan uang Rp 200 juta ke Jarot. Jarot membawa uang Rp 200 juta ke Ali Sadli, dan lalu Ali Sadli memerintah Choirul Anam menyerahkan uang ke ruang kerja Rochmadi. Hal itu dibuktikan dalam kamera CCTV dan diterangkan Ali Sadli serta diakui Jarot. Dan dijawab Rochmadi iya. Pada 26 Mei, Jarot menemui Ali Sadli memberikan uang Rp 40 juta,” ungkap jaksa.

    Perbuatan terdakwa Sugito dan Jarot dinilai terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 64 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam menjatuhkan tuntutan Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sementara untuk hal yang meringankan, kedua terdakwa dinilai sopan selama persidangan, mengaku, berterus terang serta penyesali perbuatannya.

    TAGS : Kemendesa BPK Sugito

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23094/Mantan-Irjen-Kemendes-Dituntut-2-Tahun-Penjara/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePilgub Jatim, La Nyalla Unggul di Survei
    Next Article Setnov: Alhamdulillah, Saya Sehat
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal
    • Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.