Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Komisi III DPR Dukung Penuntutan Tipikor Diserahkan ke Kejaksaan
    News

    Komisi III DPR Dukung Penuntutan Tipikor Diserahkan ke Kejaksaan

    October 11, 2017No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Komisi III DPR Dukung Penuntutan Tipikor Diserahkan ke Kejaksaan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Komisi III DPR Dukung Penuntutan Tipikor Diserahkan ke Kejaksaan

    Wakil Ketua Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan

    Jakarta – Komisi III DPR mendukung kewenangan penuntutan tindak pidana korupsi (Tipikor) dikembalikan kepada kejaksaan. Hal itu dinilai untuk menciptakan transparansi dan obyektifitas dalam penanganan perkara.

    Demikian kesimpulan rapat Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/10). Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, pengembalian penuntutan kepada Kejaksaan sebagaimana aturan koridor hukum yang berlaku.

    “Komisi III DPR mendukung Jaksa Agung untuk mengefektifkan asas single prosecutor system dalam penanganan seluruh tindak pidana, termasuk tipikor, untuk menciptakan transparansi dan obyektifitas penanganan perkara,” kata Trimedya membacakan kesimpulan rapat.

    Selain itu, lanjut Trimedya, penyelidikan serta penyidikan juga dikembalikan kepada Polri. Untuk itu, menurutnya, sudah saatnya menata kembali sistem penegakkan hukum di tanah air. Hal itu hanya bisa dilakukan dengan merevisi Undang-Undang yang mengatur mengenai kejaksaan, kepolisian, dan KPK.

    “KPK awalnya diberi kewenangan seperti itu kan karena dalam situasi darurat setelah Pak Harto (Presiden kedua RI Soeharto). Kita lihat aja perkembangannya gimana,” tegas politikus PDI Perjuangan itu.

    TAGS : Warta DPR Komisi III DPR Trimedya Panjaitan

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23102/Komisi-III-DPR-Dukung-Penuntutan-Tipikor-Diserahkan-ke-Kejaksaan/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePilgub Jatim, Bersatunya Nahdliyin dan Marhaen
    Next Article Golkar Resmi Copot Yorrys Raweyai
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal
    • Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.