JawaPos.com – Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI), Azis Yanuar menyampaikan, tiga tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta meminta ditahan bersama Imam Besar FPI Rizieq Shihab. Ketiganya yakni, Haris Ubaidillah (HU), Ali bin Alwi Alatas (A) dan Habib Idrus (HI). Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan.
Permintaan penahanan itu merupakan kemauan para tersangka. Karena menilai kasus mereka tidak berbeda dengan Habib Rizieq. ’’Iya minta ditahan saja mereka. Mereka yang minta. Mereka minta sama-sama Habib Rizieq ditahan, juga dikenakan pasal yang sama,’’ kata Azis ketika dikonfirmasi pada Minggu (13/12).
Azis menyampaikan, alasan keinginan ketiga orang tersebut ditahan lantaran ingin merasakan kezaliman yang dirasakan seperti Rizieq. ’’Ingin kezaliman yang sempurna sebagaimana yang berlaku kepada Habib Rizieq. Supaya doa-doa nya makbul, supaya berdoa berkah dunia akhirat,’’ cetus Azis.
Adapun Rizieq ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk 20 hari pertama, hingga 31 Desember 2020. Rizieq disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan, tiga orang tersangka dalam kerumunan massa pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kemungkinan besar tidak akan ditahan. Tiga orang tersangka itu saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. ’’Nggak akan ditahan, tapi nanti dilihat hasilnya sepertinya apa,’’ ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Menurut Yusri, alasan tidak menahan ketiga tersangka tersebut, karena pasal yang dijerat berbeda dengan Rizieq Shihab. Ketiga tersangka yang saat ini menjalani pemeriksaan dijerat Pasal 93 UU Kekarantinaan Nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. ’’Kan pasal 93 kan cuman ancamannya satu tahun,’’ ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama dia juga mengimbau dua tersangka lainnya yakni Sobril Lubis dan Maman Suryadi yang belum menyerahkan diri untuk bersikap kooperatif. ’’Sekarang ini masih dalam pemeriksaan masih berjalan pemeriksaan nanti kita tunggu saja hasilnya seperti apa dari penyidik, apakah masih di pasal 93 atau ada penambahan pasal,’’ tandasnya. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
Editor : Dinarsa Kurniawan
Credit: Source link