Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Tiga Tersangka Kasus Kerumunan Juga Minta Ditahan Seperti Rizieq
    News

    Tiga Tersangka Kasus Kerumunan Juga Minta Ditahan Seperti Rizieq

    December 13, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Tiga Tersangka Kasus Kerumunan Juga Minta Ditahan Seperti Rizieq 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI), Azis Yanuar menyampaikan, tiga tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta meminta ditahan bersama Imam Besar FPI Rizieq Shihab. Ketiganya yakni, Haris Ubaidillah (HU), Ali bin Alwi Alatas (A) dan Habib Idrus (HI). Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan.

    Permintaan penahanan itu merupakan kemauan para tersangka. Karena menilai kasus mereka tidak berbeda dengan Habib Rizieq. ’’Iya minta ditahan saja mereka. Mereka yang minta. Mereka minta sama-sama Habib Rizieq ditahan, juga dikenakan pasal yang sama,’’ kata Azis ketika dikonfirmasi pada Minggu (13/12).

    Azis menyampaikan, alasan keinginan ketiga orang tersebut ditahan lantaran ingin merasakan kezaliman yang dirasakan seperti Rizieq. ’’Ingin kezaliman yang sempurna sebagaimana yang berlaku kepada Habib Rizieq. Supaya doa-doa nya makbul, supaya berdoa berkah dunia akhirat,’’ cetus Azis.

    Adapun Rizieq ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk 20 hari pertama, hingga 31 Desember 2020. Rizieq disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan, tiga orang tersangka dalam kerumunan massa pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kemungkinan besar tidak akan ditahan. Tiga orang tersangka itu saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. ’’Nggak akan ditahan, tapi nanti dilihat hasilnya sepertinya apa,’’ ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

    Menurut Yusri, alasan tidak menahan ketiga tersangka tersebut, karena pasal yang dijerat berbeda dengan Rizieq Shihab. Ketiga tersangka yang saat ini menjalani pemeriksaan dijerat Pasal 93 UU Kekarantinaan Nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. ’’Kan pasal 93 kan cuman ancamannya satu tahun,’’ ucapnya.

    Dalam kesempatan yang sama dia juga mengimbau dua tersangka lainnya yakni Sobril Lubis dan Maman Suryadi yang belum menyerahkan diri untuk bersikap kooperatif. ’’Sekarang ini masih dalam pemeriksaan masih berjalan pemeriksaan nanti kita tunggu saja hasilnya seperti apa dari penyidik, apakah masih di pasal 93 atau ada penambahan pasal,’’ tandasnya. (*)

     

    Saksikan video menarik berikut ini:

     

    Editor : Dinarsa Kurniawan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSelain Skincare, Produk Kesehatan Juga Banyak Dicari saat Harbolnas
    Next Article Herman Deru Terima Penghargaan Pin Emas dari Kementan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.