indopos.co.id – Sebagai upaya mengejar target terbentuknya kawasan konservasi perairan seluas 23,8 juta hektar pada tahun 2020, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan 5 Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) di Kalimantan Barat dengan total luas mencapai 644.674,16 hektar.
Dengan demikian hingga saat ini luas kawasan konservasi perairan di Indonesia tercatat telah mencapai 23,918 juta hektar, dengan jumlah kawasan sebanyak 201 kawasan. Penambahan luasan ini melampaui target yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut pada tahun ini, yakni 16,8 persen lebih tinggi dibandingkan target sebelumnya.
Kelima KKPD yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) adalah KKPD Kubu Raya dan Kayong Utara melalui Kepmen KP 89/2020, KKPD Pulau Randayan melalui Kepmen KP 90/2020, KKPD Kendawangan melalui Kepmen KP 91/2020, KKPD Kubu Raya melalui Kepmen KP 92/2020, dan KKPD Paloh melalui Kepmen KP 93/2020.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut TB Haeru Rahayu mengatakan, penetapan kawasan konservasi dimaksudkan untuk memberikan kekuatan hukum kepada KKPD yang telah dicadangkan oleh Gubernur Kalimantan Barat.
”Saya sampaikan apresiasi untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan berharap kawasan konservasi perairan yang ditetapkan dapat menjadi instrumen penting dalam pengelolaan sumberdaya perikanan dan memberikan pengaruh positif bagi ekosistem serta kehidupan masyarakat pesisir,” ujar Haeru di Jakarta, Minggu (20/12/2020).
Lebih lanjut Haeru menjelaskan, meskipun telah ditetapkan Menteri KP, kewenangan pengelolaan kelima KKPD tersebut tetap berada di bawah Gubernur Kalbar dengan menunjuk Satuan Unit Organisasi Pengelola (SUOP) berbentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unit pelaksana daerah, atau cabang dinas.
Sementara itu, Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak Getreda M. Hehanussa mengatakan, BPSPL Pontianak selama tahun 2019 berperan dalam setiap tahapan penyusunan Rencana Pengelolaan dan Zonasi (RPZ) KKPD di Kalbar yang bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kalbar.
Menurutnya, prasyarat penting dalam penyusunan Rencana Pengelolaan dan Zonasi (RPZ) adalah mengidentifikasi dan menentukan target konservasinya. ”Saat ini dari 201 kawasan yang sudah terbentuk, sebanyak 88 kawasan sudah ditetapkan oleh Menteri KP, sedangkan 113 kawasan masih berstatus dicadangkan” ujar Getreda.(ind)
Credit: Source link