Begini Jadinya Jika Nasabah Jiwasraya Tak Ikut Restrukturisasi

Begini Jadinya Jika Nasabah Jiwasraya Tak Ikut Restrukturisasi

JawaPos.com – Pemerintah dan Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah berupaya untuk mengembalikan dana nasabah dan kembali menyehatkan perusahaan melalui restrukturisasi. Restrukturisasi yang ditawarkan kepada nasabah adalah mengganti produk lama dengan produk yang baru. Meskipun langkah tersebut akan mengurangi manfaat yang diterima oleh pemegang polis.

Anggota Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya untuk Program Jangka Panjang, R Mahelan Prabantarikso mengatakan, terdapat tiga kemungkinan respons nasabah saat ditawari restrukturisasi. Diantaranya, nasabah menyetujui, nasabah menolak, dan nasabah diam tidak ambil keputusan.

Mahelan menjabarkan, untuk nasabah yang menolak dan tidak mengambil keputusan akan tetap berada di Jiwasraya. Sementara, nasabah yang setuju restrukturisasi akan mendapat produk baru dan dialihkan ke IFG Life.

Menurutnya, nasabah yang menolak restrukturisasi tersebut akan tinggal di Jiwasraya dengan aset yang tidak clean and clear.

“Terkait dengan hal ini apabila nasabah-nasabah pemegang polis semacam ini maka akan ditinggal di Jiwasraya,” ujarnya dalam teleconference, Rabu (23/12).

Ia menyebut, terkait perizinan akan diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selanjutnya, keputusan akan bergantung dari pemegang saham.

Baca Juga: Forum Korban Asuransi Jiwasraya Tolak Tawaran Restrukturisasi

“Ketika ini jadi dilikuidasi maka pemegang polis yang tidak mau direstrukturisasi dan mungkin barangkali nggak mau respons restrukturisasi setelah dijelaskan, maka yang bersangkutan akan tinggal di Jiwasraya dengan aset yang unclean dan unclear,” jelasnya.

Setelah melalui proses likuidasi, lanjutnya, maka statusnya akan menjadi utang dan piutang. Hasil penjualan aset yang bermasalah itu nantinya akan dikembalikan.

“Kapan waktunya, Ya nanti kita akan kami sampaikan bahwa setelah melalui proses likuidasi maka semua menjadi utang piutang dan akan dikembalikan sejumlah aset yang unclean dan unclear yang bisa terjual atau mungkin dilikuidasi oleh kurator atau satu lembaga yang akan melakukan likuidasi,” pungkasnya.

Editor : Mohamad Nur Asikin

Reporter : Romys Binekasri


Credit: Source link

Related Articles