Susi Pudjiastuti
Jakarta – Komisi IV DPR mempertanyakan rumor yang berkembang soal rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk meminjam uang yang disinyalir kurang lebih sekitar 400 juta US dollar kepada salah satu perusahaan asal Jepang.
Pertanyaan itu dilontarkan oleh Anggota Komisi IV DPR, Sudin, saat rapat kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, di Gedung DPR, Jakartak, Kamis (19/10).
Menurutnya, perihal informasi tersebut patut dipertanyakan, dasar acuan pertanyaannya adalah berdasar dari UU No.17/2003. Dimana, masalah peminjaman tersebut harus melalui persetujuan DPR.
“Komisi IV yang merupakan mitra kerja kementerian ini, menunggu klarifikasi dari Menteri Susi Pudjiastuti. Kami mohon kepada Ibu Menteri untuk mengklarifikasi masalah ini,” tegas Sudin.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR lainnya, Ono Suroni mengatakan, hibah masih bisa diterima apalagi jika diperuntukan untuk daerah terluar dan Sentra Kelautan Perikanan Terpadu.
“Tetapi bila pinjaman itu untuk pembangunan kapal perikanan tidaklah baik karena pengadaan kapal oleh KKP melalui APBN pun banyak masalah dan berujung temuan BPK,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, pimpinan rapat Edi Prabowo berpendapat, KKP boleh saja mendapat hibah, namun harus melalui aturan dan perundang-undangan yang berlaku di tanah air.
“Siapa yang tidak senang sebab hibah itu dikasih, tapi harus tahu dulu apa maksudnya, jangan sampai karena hibah nanti kita malah jadi di dikte bangsa lain”, kata Edi.
TAGS : DPR Komisi IV DPR Menteri Susi Pudjiastuti
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin