Ilustrasi Kekerasan Wartawan
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berharap agar Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran segera diselesaikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal itu demi penyiaran yang lebih baik.
“Kami berharap RUU penyiaran segera diselesaikan, jika berbicara penyiaran yang lebih berkualitas,” kata Komisioner KPI Pusat Agung Suprio dalam diskusi bertajuk `RUU Penyiaran, Demokrasi dan Masa Depan Media` di Jakarta Pusat, Sabtu (21/10/2017).
Agung mengakui adanya perdebatan-perdebatan yang ada di DPR terkait pembahasan RUU tersebut. Meski demikian, diharapkan Agung, hal itu tak merugikan kualitas penyiaran.
Untuk diketahui, perdebatan yang saat ini sedang menonjol adalah perdebatan konsep single mux atau multi mux dalam pengelolaan infrastruktur pertelevisian. Konsep single mux yakni hanya ada satu operator bagi seluruh stasiun TV. Sedangkan multi mux atau multipleksing operator, yakni konsep yang membuat setiap stasiun tv dapat mengelola infrastrukturnya sendiri. “Jangan sampai perdebatan merugikan kualitas penyiaran,” tegas dia.
KPI sendiri, kata Agung, tidak mempermasalahkan mau diterapkan single mux ataupun multi mux. Meski demikian, KPI memberi catatan penting yang harus diperhatikan yakni harus ada pembatasan dan dikawal dengan baik oleh DPR.
Apabila DPR memilih single mux, kata Agung, harus ada pembatasan agar peran pemerintah tidak menjadi lebih dominan. Pasalnya, potensi untuk mengintervensi stasiun televisi akan lebih besar untuk dilakukan jika peran pemerintah lebih dominan.
“Single mux pembatasannya pemerintah tidak menjadi dominan,” terang dia.
Sedangkan multi mux, lanjut Agung, harus dilakukan pembatasan agar tidak terjadi dominasi oleh pemilik modal. Misalnya, kata Agung, 30 persen dalam saluran mux itu hanya boleh dimiliki oleh pengelola mux.
“Kalau DPR memilih multi ini mesti ada peraturan turunannya. misalnya 30 persen dalam saluran mux itu hanya boleh dimiliki oleh pengelola mux. 70 persen itu orang yang tidak berapliasi dengan pengelola mux. Jadi menghindari adanya kekuatan (dominasi) dari pemilik modal,” tutur dia.
Sementara itu, Kapoksi Fraksi Partai Nasdem di Badan Legislatif DPR, Luthfi Andi Mutty dalam kesempatan yang sama mengatakan, rancangan UU tersebut masih terus dibahas oleh Baleg DPR RI. Berbagai hal terus dibahas DPR agar RUU ini cepat dirampungkan.
Dikatakan Luthfi, permasalahan yang ada di Baleg salah satunya tentang migrasi dari sistem analog ke sistem digital. Luthfi berharap, setelah undang-undang ini ditetapkan, tidak terlalu lama migrasinya dari analog ke digital.
“Migrasi dari analog ke digital. Kita harap ketika uu ditetapkan tidak ada migrasi terlalu lama dari analog ke digital,” ucap Luthfi.
Sistem digital, kata Lutfhi, salah satu kelebihannya adalah lebih banyak kanal atau saluran televisi. Sehingga, lanjut Lutfhi, bisa dimanfaatkan lebih banyak lagi oleh masyarakat.
“Karena ada kelebihan kanal yang bisa dimanfaatkan. Jadi publik bisa memperoleh tayangan yang berkualitas,” tuturnya.
Lutfhi juga mengakui masih adanya perdebatan terkait single mux dan multi mux. “Kami dari NasDem lebih memilih ke multi mux. Karena negara harus hadir tapi tidak mematikan pihak swasta,” ujar Luthfi,” ujar dia.
Lutfhi menilai konsep single mux dapat mematikan televisi-televisi swasta lantaran negara dalam hal ini memiliki kuasa untuk mengatur seluruh pengelolaan infrastruktur pertelevisian.
“Single mux itu pasti, karena semua nanti kanal-kanal menjadi dimiliki negara. Negara bisa cabut chanel-chanel yang swasta,” tandas Lufthi.
TAGS : Undang Undang Penyiaran KPI DPR
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23566/KPI-Harap-DPR-Segera-Rampungkan–RUU-Penyiaran/