Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta – Pembentukan Densus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sedang dalam pembahasan di Komisi III DPR bersama Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Apakah pembentukan Densus Tipikor Polri untuk mengambil alih tugas KPK sebagai institusi pemberantasan korupsi?
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mencurigai, pembentukan Densus Tipikor Polri tersebut untuk mengambil alih fungsi institusi pimpinan Agus Rahardjo itu. Sebab, kewenangan yang dimiliki Densus Tipikor nantinya akan sama dengan KPK.
“Densus Tipikor pencegahan, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, ini mirip KPK. Saya menduga pembentukan Densus untuk menggantikan KPK,” kata Emerson, Jakarta, Sabtu (21/10).
Semestinya, kata Emerson, DPR memperkuat kewenangan yang dimiliki KPK saat ini. Sehingga, pemberantasan korupsi di tanah air dapat berjalan dengan maksimal. Menurutnya, DPR jangan hanya menuntut kinerja tinggi, tapi tunjangan operasional tidak didukung.
“Maka perkuat institusi yang ada, ditambah gajinya, ditambah tunjangan operasionalnya,” tegasnya.
Diketahui, Komisi III DPR mendukung penuh rencana pembentukan Densus Tipikor Polri. Bahkan, DPR juga mendukung anggaran senilai Rp 2,6 triliun untuk pembentukan Densus Tipikor tersebut. Kewenangan Densus Tipikor itu akan diperkuat dan disamakan dengan KPK.
TAGS : Densus Tipikor Polri KPK Komisi III DPR
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23581/Densus-Tipikor-Polri-Berdiri-KPK-Mati/