Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pemerintah Wajib Upayakan Vaksinasi dengan Sukarela
    News

    Pemerintah Wajib Upayakan Vaksinasi dengan Sukarela

    January 15, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pemerintah Wajib Upayakan Vaksinasi dengan Sukarela 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Amnesty International Indonesia menilai, ancaman pidana bagi penolak vaksinasi Covid-19 yang dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal 100 juta rupiah merupakan pelanggaran HAM. Amnesty menegaskan, pemerintah harus menjamin hak setiap orang untuk memberikan persetujuan dan tanpa paksaan sedikitpun sebelum dilakukan vaksinasi.

    Pernyataan ini menanggapi argumentasi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Hiariej yang menyatakan, penolak vaksinasi Covid-19 dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal 100 juta rupiah.

    “Pemerintah wajib mengupayakan proses vaksinasi dilakukan secara sukarela. Pemaksaan vaksinasi dengan ancaman pidana pemenjaraan dan denda merupakan pelanggaran hak asasi manusia,” kata peneliti Amnesty International Indonesia Ari Pramuditya dalam keterangannya, Jumat (15/1).

    Ari menyampaikan, pemerintah memang bisa membuat vaksinasi Covid-19 sebagai persyaratan, misalnya untuk pendidikan atau penggunaan kendaraan umum sebagai langkah khusus untuk mencegah penyebaran Covid-19. Namun penting diingat kebijakan tersebut harus sesuai dengan hukum dan standar hak asasi manusia international.

    “Amnesty menentang keras pendekatan pidana, terutama hukuman penjara, terhadap orang-orang yang menolak vaksinasi,” tegas Ari.

    Alih-alih menakuti masyarakat dengan sanksi pidana, sambung Ari, pemerintah seharusnya fokus menyebarkan informasi yang transparan, lengkap dan akurat terkait vaksin.

    Menurutnya, manfaat ilmiah dari vaksin harus dijelaskan dan disebarkan dengan cara yang mudah dimengerti oleh semua orang, dalam bahasa pahami dan format yang dapat mudah diakses, guna meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap vaksin.

    “Amnesty mengingatkan, bahwa hak untuk tidak diberikan perawatan medis tanpa persetujuan telah tercermin dalam Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Deklarasi Universal tentang Bioetika dan Hak Asasi Manusia yang intinya menyatakan bahwa intervensi medis hanya boleh dilakukan dengan persetujuan sebelumnya dan tanpa paksaan berdasarkan informasi yang memadai. Selain itu persetujuan tersebut harus dinyatakan dan dapat ditarik kembali kapan saja dan dengan alasan apa pun,” tegas Ari.

    Baca juga: Anies Buka Pencanangan Vaksinasi Covid-19, Tiga Kelompok Dipilih

    Sebagaimana diketahui, Wamenkumham Edward Hiariej mengatakan bahwa orang yang menolak vaksinasi Covid-19 dapat dianggap melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

    Pasal 93 tersebut mengatakan, “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.

     

    Saksikan video menarik berikut ini:

    Editor : Kuswandi

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleAdira Finance genjot inovasi digital di 2021
    Next Article LKPP Serap Aspirasi Rancangan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.