Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Tokk… DPR Sahkan Perppu Ormas jadi Undang-undang
    News

    Tokk… DPR Sahkan Perppu Ormas jadi Undang-undang

    October 24, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Tokk... DPR Sahkan Perppu Ormas jadi Undang-undang

    Ilustrasi Paripurna DPR

    Jakarta – Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas, disetujui menjadi UU.

    Paripurna DPR menyetujui Perppu tentang Ormas disetuju setelah melalui pembahasan panjang, penyampaikan sikap fraksi, dan lobi-lobi. Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara voting karena musyawarah mufakat tidak tercapai.

    “Jadi, 314 anggota yang hadir setuju, dan 131 anggota tidak setuju. Total 445 anggota yang hadir dan terdaftar,” kata Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, yang memimpin rapat paripurna DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, Selasa (24/10).

    Hasil, fraksi yang menyetujui Perppu Ormas menjadi UU menang. Dengan demikian Perppu tentang Ormas yang diterbitkan Presiden Jokowi itu disahkan menjadi UU.

    “Dengan mempertimbagkan berbagai catatan fraksi yang ada maka rapat paripurna menyetujui Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 17 tahun  2013 tentang Ormas menjadi undang-undang,” kata Fadli.

    Setelah mendengarkan pidato dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang mewakili pemerintah, Fadli kembali mempertanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna DPR.

    “Berdasarkan hasil voting, maka saya menanyakan kepada seluruh anggota, apakah Perppu ini dapat disetujui menjadi UU,” tanya Fadli.

    “Setuju,” jawab seluruh anggota DPR yang hadir.

    Diketahui, tujuh fraksi yang setuju Perppu tentang Ormas itu disahkan menjadi UU, yakni PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB, PPP, dan Partai Demokrat. Sedangkan Fraksi Gerindra, PAN dan PKS konsisten menolak Perppu itu.

    TAGS : Warta DPR Komisi II DPR Perppu Ormas

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23713/Tokk-DPR-Sahkan-Perppu-Ormas-jadi-Undang-undang/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleAdik Gamawan Fauzi Bungkam, Tapi Ajudannya Bikin Ricuh,
    Next Article Ini Pandangan Fraksi di DPR Soal Perppu Ormas
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.