Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Terbukti Menyuap Auditor BPK, Pejabat Kemendesa Divonis 1,5 Tahun Bui
    News

    Terbukti Menyuap Auditor BPK, Pejabat Kemendesa Divonis 1,5 Tahun Bui

    October 25, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Terbukti Menyuap Auditor BPK, Pejabat Kemendesa Divonis 1,5 Tahun Bui 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Terbukti Menyuap Auditor BPK, Pejabat Kemendesa Divonis 1,5 Tahun Bui

    Irjen Kemendes PDTT Sugito (tengah) dengan rompi tahanan meninggalkan Gedung KPK

    Jakarta – Mantan Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa), Sugito divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta. Sugito juga divonis dengan hukuman denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

    Hal itu terungkap saat majelis hakim yang diketuai Diah Siti Basariah membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2017). Hakim juga menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp75 juta subsidier dua bulan kurungan terhadap mantan Kabag Keuangan Kemendes Jarot Budi Prabowo.

    Sugito dan Jarot dinilai terbukti menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kemendes.

    Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

    “Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata hakim Diah.

    Pemberian uang ini berawal dari permintaan auditor BPK Choirul Anam yang meminta ‘atensi’ bagi Rochmadi dan Ali. Kedua terdakwa akhirnya mengumpulkan uang dengan cara patungan. Sugito memintanya melalui pertemuan dengan sejumlah jajaran sekretaris di direktorat jenderal, badan, inspektorat jenderal, dan kabiro keuangan Kemendes.

    Dalam pertemuan itu Sugito meminta ‘atensi atau perhatian’ dari seluruh unit kerja eselon I kepada tim pemeriksa BPK berupa pemberian uang hingga terkumpul jumlah Rp 200-Rp 300 juta. Uang itu akhirnya diperoleh dari sejumlah direktorat jenderal Kemendes dan uang pribadi Jarot. “Unsur telah terpenuhi,” ucap hakim.

    Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, hakim menilai perbuatan terdakwa telah menguatkan persepsi publik bahwa aparatur pengawasan internal belun optimal.

    ” Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatan. Belum pernah dihukum, memiliki tanggungan, lama mengabdi sebagai PNS, Tidak berbelit sehingga memperlancar persidangan,” terang hakim.

    Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya, Sugito dituntut hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan. Sementara terdakwa Jarot Budi Prabowo dituntut penjara 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsidairr enam bulan kurungan.

    Merespon vonis tersebut, Sugito dan Jarot menyatakan menerima. Sementara Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

    TAGS : Suap WTP Kemendesa Sugito

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23762/Terbukti-Menyuap-Auditor-BPK-Pejabat-Kemendesa-Divonis-15-Tahun-Bui/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBahayakan Demokrasi, PKB Dorong UU Ormas Direvisi
    Next Article Potensi Cawapres Jokowi, Cak Imin Tunggu Restu Kiai NU
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.