Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Automotive»Langkah mudah agar kendaraan capai batas aman emisi gas buang
    Automotive

    Langkah mudah agar kendaraan capai batas aman emisi gas buang

    January 22, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Langkah mudah agar kendaraan capai batas aman emisi gas buang 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 mewajibkan semua kendaraan bermotor yang beroperasi di DKI Jakarta lulus uji emisi, yang dimulai pada 24 Januari 2021.

    Untuk bisa lulus dalam uji emisi gas buang ternyata tidaklah sulit. Para pemilik kendaraan hanya perlu melakukan perawatan mesin secara teratur dan juga menggunakan bahan bakar yang sesuai.

    “Untuk menjaga kendaraan tetap prima dan emisi gas buang sesuai batas aman, cukup mudah, yaitu lakukan perawatan mesin secara berkala, dan menggunakan bahan bakar sesuai spesifikasi mesin kendaraan,” ungkap Workshop Operational Section Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO), I Wayan Wijaya dalam siaran pers, Jumat.

    Baca juga: 23 diler Honda buka fasilitas uji emisi, berikut lokasinya

    Baca juga: MBDI siapkan enam diler untuk uji emisi gas buang

    Saat ini, penggunaan kendaraan pribadi memang masih menjadi pilihan dengan alasan lebih aman dan nyaman, terutama untuk beraktivitas di tengah pandemi COVID-19.

    Guna melancarkan program pemerintah DKI Jakarta, bengkel Daihatsu di DKI Jakarta bisa melayani uji emisi dengan durasi pengerjaan selama 25 menit saja. Hasil uji emisi berlaku selama 1 tahun sejak tanggal dilakukan uji emisi terakhir.

    “Daihatsu juga melayani Sahabat yang hanya ingin melakukan uji emisi saja, dengan cukup membayar Rp165.000 (sudah termasuk PPN). Sahabat akan mendapatkan sertifikat lulus uji emisi yang terdaftar resmi, dan dapat dicek pada aplikasi e-Uji Emisi,” ujar Service Department Head PT AI – DSO, Ratno Yunant.

    Baca juga: 10 langkah kendaraan lolos uji emisi gas buang

    Baca juga: BMW Astra siap layani uji emisi gas buang di bengkel resminya

    Baca juga: Dinas LH DKI umumkan kendaraan tak ikut uji emisi bisa kena tilang

    Pewarta: KR-CHA
    Editor: Alviansyah Pasaribu
    Copyright © ANTARA 2021

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMercedes-Benz ungkap harga SUV listrik EQA
    Next Article Listyo Sigit Diharapkan Bisa Buktikan Penegakan Hukum Tak Pandang Bulu
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pengadaan Motor MBG Dikritik Berbagai Pihak (Ilustrasi/AI)

    Pengadaan Motor MBG Dikritik Berbagai Pihak, BGN Membela Diri

    April 8, 2026
    Federal Oil™ Membuka Rangkaian Feders Gathering 2026 (istimewa)

    Bandung Buka Feders Gathering 2026, Federal Oil™ Perkuat Kebersamaan Komunitas Motor Matic

    March 2, 2026
    Jadwal MotoGP 2026 Terbaru Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Jadwal MotoGP 2026 Terbaru Dirilis, Seri Pembuka Digelar di Thailand

    February 27, 2026
    Agrinas Impor Mobil 105.000 Pikap dari India (Ilustrasi/AI)

    Agrinas Impor Mobil 105.000 Pikap dari India, DPR Minta Ditunda

    February 23, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri
    • Cara Pakai Aplikasi Cek Bansos Kemensos 2026 Terbaru untuk Lihat PKH dan BPNT
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.