Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Hakim Vonis Eks Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur 3,5 Tahun Bui
    News

    Hakim Vonis Eks Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur 3,5 Tahun Bui

    October 27, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Hakim Vonis Eks Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur 3,5 Tahun Bui 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Hakim Vonis Eks Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur 3,5 Tahun Bui

    Mantan Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Dwi Widodo. Hakim menyatakan, Dwi terbukti secara bersalah dan meyakinkan menerima suap Rp 524 juta dan voucher hotel senilai Rp 10 juta. (Foto: Antara)

    Jakarta ‎- Majelis hakim pada Pengailan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan‎ terhadap mantan Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Dwi Widodo.

    Hakim menyatakan, Dwi terbukti secara bersalah dan meyakinkan menerima suap Rp 524 juta dan voucher hotel senilai Rp 10 juta. Uang itu diberikan sebagai imbalan atau fee atas pengurusan calling visa.

    Dwi diketahui mempunyai kewenangan dalam melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen/ persyaratan terhadap warga negara asing yang mengajukan permohonan calling visa di KBRI Kuala Lumpur. Para pemohon merupakan warga asing yang berasal dari negara-negara rawan.

    Tak hanya itu, Dwi juga dinyatakan terbukti menerima uang berjumlah 63.500 ringgit Malaysia dari Satya Rajasa Pane. Uang itu diberikan sebagai imbalan pembuatan paspor dengan metode Reach-Out.

    Dwi dalam jabatannya mempunyai kewenangan untuk menentukan disetujui atau tidaknya permohonan pembuatan paspor untuk para tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Akan tetapi dalam penyidikan, staf KBRI menyerahkan sebagian uang ringgit Malaysia yang diterima dari Dwi kepada KPK.

    Atas perbuatan itu, Dwi dinilai terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.‎

    “Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” kata ketua majelis hakim Diah Siti Basariah saat membacakan amar putusan terdakwa Dwi di pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/10/2017).

    Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai perbuatan Dwi tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, perbuatan Dwi telah menurunkan citra Bangsa Indonesia di luar negeri.

    “Terdakwa sopan selama persidangan, mengakui kesalahan, dan belum pernah dihukum,” tutur hakim menjelaskan hal yang meringankan.

    TAGS : Kasus Korupsi Dwi Widodo

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23884/Hakim-Vonis-Eks-Atase-Imigrasi-KBRI-Kuala-Lumpur-35-Tahun-Bui/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMenata DPR Menuju Parlemen Modern
    Next Article GP Ansor: Kebhinnekaan Adalah Senjata untuk Mengalahkan Penindasan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?
    • Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal
    • Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.