Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Hakim Vonis Eks Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur 3,5 Tahun Bui
    News

    Hakim Vonis Eks Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur 3,5 Tahun Bui

    October 27, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Hakim Vonis Eks Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur 3,5 Tahun Bui 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Hakim Vonis Eks Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur 3,5 Tahun Bui

    Mantan Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Dwi Widodo. Hakim menyatakan, Dwi terbukti secara bersalah dan meyakinkan menerima suap Rp 524 juta dan voucher hotel senilai Rp 10 juta. (Foto: Antara)

    Jakarta ‎- Majelis hakim pada Pengailan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan‎ terhadap mantan Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Dwi Widodo.

    Hakim menyatakan, Dwi terbukti secara bersalah dan meyakinkan menerima suap Rp 524 juta dan voucher hotel senilai Rp 10 juta. Uang itu diberikan sebagai imbalan atau fee atas pengurusan calling visa.

    Dwi diketahui mempunyai kewenangan dalam melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen/ persyaratan terhadap warga negara asing yang mengajukan permohonan calling visa di KBRI Kuala Lumpur. Para pemohon merupakan warga asing yang berasal dari negara-negara rawan.

    Tak hanya itu, Dwi juga dinyatakan terbukti menerima uang berjumlah 63.500 ringgit Malaysia dari Satya Rajasa Pane. Uang itu diberikan sebagai imbalan pembuatan paspor dengan metode Reach-Out.

    Dwi dalam jabatannya mempunyai kewenangan untuk menentukan disetujui atau tidaknya permohonan pembuatan paspor untuk para tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Akan tetapi dalam penyidikan, staf KBRI menyerahkan sebagian uang ringgit Malaysia yang diterima dari Dwi kepada KPK.

    Atas perbuatan itu, Dwi dinilai terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.‎

    “Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” kata ketua majelis hakim Diah Siti Basariah saat membacakan amar putusan terdakwa Dwi di pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/10/2017).

    Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai perbuatan Dwi tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, perbuatan Dwi telah menurunkan citra Bangsa Indonesia di luar negeri.

    “Terdakwa sopan selama persidangan, mengakui kesalahan, dan belum pernah dihukum,” tutur hakim menjelaskan hal yang meringankan.

    TAGS : Kasus Korupsi Dwi Widodo

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23884/Hakim-Vonis-Eks-Atase-Imigrasi-KBRI-Kuala-Lumpur-35-Tahun-Bui/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMenata DPR Menuju Parlemen Modern
    Next Article GP Ansor: Kebhinnekaan Adalah Senjata untuk Mengalahkan Penindasan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    July 7, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Israel Bom Lebanon Hari Ini, Apa Penyebab Serangan Terbaru?
    • Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung
    • Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.