Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Materai Rp 6.000 dan Rp 3.000 Masih Berlaku Sampai Akhir Tahun
    Ekonomi

    Materai Rp 6.000 dan Rp 3.000 Masih Berlaku Sampai Akhir Tahun

    January 30, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Materai Rp 6.000 dan Rp 3.000 Masih Berlaku Sampai Akhir Tahun 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi melempar materai tempel baru nominal Rp 10.000 ke masyarakat. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, materai pengganti materai tempel Rp 6.000 dan Rp 3.000 itu sudah bisa dibeli Jumat (29/1).

    Kendati materai terbaru sudah beredar melalui seluruh kantor pos di Indonesia, dua materai sebelumnya masih berlaku. Dua materai edisi 2014 itu masih bisa digunakan hingga akhir tahun ini. “Masih berlaku sampai 31 Desember 2021,” ujarnya.

    Masyarakat masih bisa menggunakan materai lama dengan nilai minimal Rp 9.000. Ada beberapa opsi yang ditawarkan untuk tetap bisa menggunakan dua materai edisi 2014 itu. Yakni, menggunakan tiga materai Rp 3.000, dua materai masing-masing senilai Rp 6.000, atau menempelkan materai Rp 3000 dan Rp 6000 pada dokumen.

    Pemerintah merilis materai Rp 10 ribu itu setelah menetapkan tarif tunggal atau single tariff bea materai. Aturan bea materai Rp 10.000 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4/PMK.03/ 2021. Selama sekitar dua dekade, Indonesia tidak pernah melakukan penyesuaian tarif materai.

    “DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan materai tempel bekas pakai (rekondisi, Red). Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh materai tempel dari penjual yang tepercaya,” tegasnya.

    Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, struktur tarif bea materai di Indonesia sederhana dan ringan. Dia mencontohkan tarif bea materai di Korea Selatan (Korsel) yang mencapai KRW 100 sampai KRW 350 ribu.

    “Itu kalau dirupiahkan bisa sekitar Rp 130 ribu sampai Rp 4,5 juta. Di kita hanya Rp 10.000. Kalau dibandingkan dengan nilai transaksi nominal terendah Rp 5 juta itu berarti 0,2 persen,” urainya.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleCuaca Buruk, Dua Pesawat Tujuan Semarang Mendarat Darurat di Boyolali
    Next Article Kemenperin Optimistis Indonesia jadi Incaran Investor Global
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.