JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan agar pemerintah menggunakan e-purchasing atau e-procurement dalam pengadaan vaksin Covid-19. Hal ini untuk mendorong pengadaan yang transparan dan akuntabel serta meminimalkan terjadinya penyelewengan.
“KPK merekomendasikan sebaiknya mengikuti ketentuan yang ada dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu dilakukan dengan metode pengadaan yang umum berlaku seperti e-purchasing atau e-procurement,” kata pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati dalam keterangannya, Selasa (2/2).
Ipi menyampaikan, alat kesehatan pendukung vaksinasi Covid-19 banyak tersedia di pasaran meski dalam situasi darurat. Pengadaannya juga bisa direncanakan.
Ipi memastikan, hingga saat ini KPK bersama kementerian/lembaga dan instansi lainnnya masih terus mengawal dan memberikan masukan terkait kebijakan pemerintah menyangkut pengadaan dan pendistribusian vaksin Covid-19. Tak terkecuali soal pengadaan alat kesehatan pendukung vaksinasi.
“Komitmen tersebut sebagai bentuk upaya pencegahan dalam proses pengadaan vaksin yang dilakukan dalam situasi pandemi,” ujar Ipi.
Ipi mengungkapkan KPK telah menyampaikan beberapa masalah yang teridentifikasi berikut rekomendasi kepada pemerintah dalam pengadaan vaksin Covid-19.
“Kondisi tidak normal ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk memastikan bahwa setiap prosesnya dilakukan secara transparan dan akuntabel,” pungkas Ipi.
Saksikan video menarik berikut ini:
Editor : Edy Pramana
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link