JawaPos.com – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro untuk mengendalikan pandemi Covid-19 di Indonesia yang telah berlaku sejak 9 Februari hingga 22 Februari 2021.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut, hari ini pemerintah akan rapat bersama 123 kepala daerah mulai dari Bupati dan Wali Kota. Rapat akan membahas evaluasi PPKM mikro selama berlangsung.
“Hari ini kita akan bertemu dengan 123 Bupati dan Wali Kota untuk melakukan evaluasi kembali PPKM mikro,” ujarnya dalam diskusi secara virtual, Selasa (16/2).
Ia mengungkapkan, berlakunya PPKM mikro telah membuat perbaikan dalam pengendalian Covid-19. Sebab, kebijakan tersebut berhasil membuat jumlah kasus baru menurun, jumlah kematian menurun, dan keterisian tempat tidur di rumah sakit (RS) yang menurun.
“Beberapa hari dan minggu ini saya kira tren kasus Covid-19 sudah mulai mengalami perbaikan dalam pengendalian baik dari sisi jumlah kasus positif, kemudian tingkat kesembuhan, penurunan tingkat kematian, kemudian ketersediaan tempat tidur di RS,” jelasnya.
Seperti diketahui, kebijakan PPKM mikro diterapkan ketentuan perjalanan jarak jauh. Pemerintah tetap memberlakukan pengetatan perjalanan dalam negeri dengan mempersyaratkan bukti negatif pada hasil tes diagnosa Covid-19 baik PCR, swab antigen, maupun GeNose.
Untuk perjalanan ke Pulau Bali melalui perjalanan udara, masyarakat wajib melampirkan hasil tes PCR maksimal 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan, atau swab antigen maksimal 1 kali 24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan untuk perjalanan laut dan darat, baik pribadi atau umum menggunakan tes PCR atau antigen 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, untuk perjalanan Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa untuk darat dengan angkutan umum tes acak antigen atau GeNose apabila diperlukan tes Covid-19 di daerah. Untuk perjalanan udara menggunakan tes PCR 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan, atau antigen maksimal 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, jam operasional transportasi umum, Mal hingga pukul 21.00 WIB, perkantoran diberlakukan bekerja dari rumah sebesar 50 persen. Sekolah di wilayah PPKM mikro juga tetap berlangsung secara daring. Lalu, untuk aturan jam operasional mal juga diatur maksimal pukul 21.00 WIB/WITA tanpa toleransi.
Operasional restoran juga masih tetap dibatasi maksimal 50 persen dan diwajibkan tutup pukul 21.00 WIB. Termasuk juga pembatasan di rumah ibadah yakni hanya diperbolehkan 50 persen dengan mewajibkan memakai masker.
Selain itu, Pemerintah juga memperketat kegiatan masyarakat di pemukiman yang disesuaikan dengan zonasi. Misalnya pada zona oranye, di mana ada 6-10 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif. Pada zona itu, maka ada penutupan kegiatan masyarakat di luar rumah, termasuk di tempat ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum, kecuali pada sektor esensial.
Saksikan video menarik berikut ini:
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link