Ilustrasi Pemilu 2019
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap melayani sejumlah partai politik (Parpol) yang sedang menghadapi sengketa hukum di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Demikian disampaikan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dalam sebuah diskusi bertajuk “Verifikasi dan Gugatan Partai Politik Menuju Masa Depan Demokrasi”, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/11).
Menurutnya, KPU sebagai penyelenggara Pemilu siap melayani bukan menghadapi parpol yang sedang sengketa. “Kami siap melayani partai politik yang sedang menghadapi sengketa hukum di Bawaslu. Jadi kami memakai istilah siap melayani, bukan siap menghadapi,” kata Wahyu.
Sebab, kata Wahyu, fokus perpolitikan nasional saat ini tertuju kepada kegiatan KPU. Dimana, hampir semua media menyoroti informasi Verifikasi Parpol peserta Pemilu 2019.
“Parpol baik yang sudah diverifikasi yang sudah lolos dan yang baru, wajib mendaftarkan ke KPU. Berdasarkan UU, wajib mendaftar itu disertai dengan persyaratan yang merinci,” tegasnya.
Diketahui, KPU telah menetapkan sebanyak 14 partai nasional yang dinyatakan lengkap dan lolos sebagai peserta Pemilu 2019 mendatang. Sementara, sebanyak 13 partai tidak melengkapi data dokumen sebagai syarat peserta Pemilu 2019.
Berikut 14 partai nasional yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2019:
1. Partai Perindo
2. Parta Solidaritas Indonesia (PSI)
3. PDI Perjuangan
4. Partai Hanura
5. Partai Nasdem
6. Partai Amanat Nasional (PAN)
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
8. Partai Gerindra
9. Partai Golkar
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
11. Partai Berkarya
12. Partai Garuda
13. Partai Demokrat
14. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Sementara 13 partai yang dinyatakan tidak lolos verifikasi oleh KPU adalah:
1. Partai Indonesia Kerja (Pika).
2. Partai Keadilan dan Persatuan Indpnesia (PKPI).
3. Partai Bhinneka Indonesia (PBI).
4. Partai Bulan Bintang (PBB).
5. Partai Partai Islam Damai Aman (Idaman).
6. PNI Marhaenisme.
7. Partai Pemersatu Bangsa (PPB).
8. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).
9. Partai Rakyat.
10. Partai Reformasi.
11. Partai Republik Nusantara (Republikan).
12. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).
13. Partai Republik.
TAGS : Pemilu 2019 KPU Bawaslu Pilpres 2019
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24185/KPU-Siap-Layani-Partai-yang-Sedang-Sengketa/