Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Revisi Lewat DPR, Atau Presiden Buat PERPPU
    News

    Revisi Lewat DPR, Atau Presiden Buat PERPPU

    February 20, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Revisi Lewat DPR, Atau Presiden Buat PERPPU 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Wacana pemerintah bakal mengajak duduk bareng semua pihak untuk membuat tafsir Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dikritisi Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan. Menurutnya, membuat tafsir UU ITE bukanlah ranah Pemerintah, melainkan ranah hakim di pengadilan atau Penegak Hukum.

    Syarief Hasan menyebut, hal yang perlu dilakukan hari ini adalah merevisi UU ITE melalui DPR RI sebagai pembuat Undang Undang atau Presiden RI membuat PERPPU. Langkah Pemerintah untuk membuat tafsir telah mengambil kewenangan Pengadilan atau Penegak Hukum.

    Langkah tersebut hampir sama, saat Pemerintah mengambil alih hak Anggaran DPR. Langkah tafsir UU ITE ini melengkapi Kebijakan sebelumnya yang merupakan suatu kemunduran sistem Ketatanegaraan Indonesia, sekaligus merusak demokrasi dan sistem ketatanegaraan di Indonesia.

    Ia menilai, langkah Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) hanya akan memunculkan ketidakpercayaan masyarakat. “Masyarakat akan semakin tidak percaya, karena hukum ditafsirkan sendiri oleh Pemerintah yang seharusnya diserahkan kepada hakim”, ungkap Syarief Hasan.

    Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini juga menyebut, UU ITE harus direvisi karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat. “Prosedur revisinya bisa melalui pengusulan Fraksi-Fraksi di DPR RI, melalui penerbitan PERPPU, ataupun Pemerintah membuat usulan revisi UU ITE ke DPR RI. Sebab, UU ITE memiliki banyak celah yang sering digunakan sebagai palu gada bagi para pengkritik Pemerintah.

    Menurut Syarief Hasan, oleh karena pencetus ide revisi UU ITE awalnya dari Presiden, maka sepatutnya Presiden yg mengambil langkah inisiatif. “Pemerintah harus mengambil inisiatif yang akan ditempuh sesuai prosedur ketatanegaraan, bukan dengan mengambil alih ranah penegak hukum atau pengadilan.”, ungkapnya.

    Editor : Mohamad Nur Asikin


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKepemilikan Senjata Api Untuk Bela Diri, Bamsoet: Izin Tak Sembarangan
    Next Article BMKG Sebut 15 Provinsi Waspada Potensi Banjir
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.