Revisi Lewat DPR, Atau Presiden Buat PERPPU

by

in

JawaPos.com – Wacana pemerintah bakal mengajak duduk bareng semua pihak untuk membuat tafsir Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dikritisi Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan. Menurutnya, membuat tafsir UU ITE bukanlah ranah Pemerintah, melainkan ranah hakim di pengadilan atau Penegak Hukum.

Syarief Hasan menyebut, hal yang perlu dilakukan hari ini adalah merevisi UU ITE melalui DPR RI sebagai pembuat Undang Undang atau Presiden RI membuat PERPPU. Langkah Pemerintah untuk membuat tafsir telah mengambil kewenangan Pengadilan atau Penegak Hukum.

Langkah tersebut hampir sama, saat Pemerintah mengambil alih hak Anggaran DPR. Langkah tafsir UU ITE ini melengkapi Kebijakan sebelumnya yang merupakan suatu kemunduran sistem Ketatanegaraan Indonesia, sekaligus merusak demokrasi dan sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Ia menilai, langkah Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) hanya akan memunculkan ketidakpercayaan masyarakat. “Masyarakat akan semakin tidak percaya, karena hukum ditafsirkan sendiri oleh Pemerintah yang seharusnya diserahkan kepada hakim”, ungkap Syarief Hasan.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini juga menyebut, UU ITE harus direvisi karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat. “Prosedur revisinya bisa melalui pengusulan Fraksi-Fraksi di DPR RI, melalui penerbitan PERPPU, ataupun Pemerintah membuat usulan revisi UU ITE ke DPR RI. Sebab, UU ITE memiliki banyak celah yang sering digunakan sebagai palu gada bagi para pengkritik Pemerintah.

Menurut Syarief Hasan, oleh karena pencetus ide revisi UU ITE awalnya dari Presiden, maka sepatutnya Presiden yg mengambil langkah inisiatif. “Pemerintah harus mengambil inisiatif yang akan ditempuh sesuai prosedur ketatanegaraan, bukan dengan mengambil alih ranah penegak hukum atau pengadilan.”, ungkapnya.

Editor : Mohamad Nur Asikin


Credit: Source link