Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Revisi Lewat DPR, Atau Presiden Buat PERPPU
    News

    Revisi Lewat DPR, Atau Presiden Buat PERPPU

    February 20, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Revisi Lewat DPR, Atau Presiden Buat PERPPU 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Wacana pemerintah bakal mengajak duduk bareng semua pihak untuk membuat tafsir Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dikritisi Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan. Menurutnya, membuat tafsir UU ITE bukanlah ranah Pemerintah, melainkan ranah hakim di pengadilan atau Penegak Hukum.

    Syarief Hasan menyebut, hal yang perlu dilakukan hari ini adalah merevisi UU ITE melalui DPR RI sebagai pembuat Undang Undang atau Presiden RI membuat PERPPU. Langkah Pemerintah untuk membuat tafsir telah mengambil kewenangan Pengadilan atau Penegak Hukum.

    Langkah tersebut hampir sama, saat Pemerintah mengambil alih hak Anggaran DPR. Langkah tafsir UU ITE ini melengkapi Kebijakan sebelumnya yang merupakan suatu kemunduran sistem Ketatanegaraan Indonesia, sekaligus merusak demokrasi dan sistem ketatanegaraan di Indonesia.

    Ia menilai, langkah Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) hanya akan memunculkan ketidakpercayaan masyarakat. “Masyarakat akan semakin tidak percaya, karena hukum ditafsirkan sendiri oleh Pemerintah yang seharusnya diserahkan kepada hakim”, ungkap Syarief Hasan.

    Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini juga menyebut, UU ITE harus direvisi karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat. “Prosedur revisinya bisa melalui pengusulan Fraksi-Fraksi di DPR RI, melalui penerbitan PERPPU, ataupun Pemerintah membuat usulan revisi UU ITE ke DPR RI. Sebab, UU ITE memiliki banyak celah yang sering digunakan sebagai palu gada bagi para pengkritik Pemerintah.

    Menurut Syarief Hasan, oleh karena pencetus ide revisi UU ITE awalnya dari Presiden, maka sepatutnya Presiden yg mengambil langkah inisiatif. “Pemerintah harus mengambil inisiatif yang akan ditempuh sesuai prosedur ketatanegaraan, bukan dengan mengambil alih ranah penegak hukum atau pengadilan.”, ungkapnya.

    Editor : Mohamad Nur Asikin


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKepemilikan Senjata Api Untuk Bela Diri, Bamsoet: Izin Tak Sembarangan
    Next Article BMKG Sebut 15 Provinsi Waspada Potensi Banjir
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya
    • Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.