Kajian Akademis, Segini Imbal Jasa Lingkungan yang Berpotensi Diperoleh Bangli

Kajian Akademis, Segini Imbal Jasa Lingkungan yang Berpotensi Diperoleh Bangli
Ilustrasi. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Pemkab Bangli berkeinginan mendapatkan imbal jasa dari kabupaten lain atas pemanfaatan sumber air di Bangli. Berdasarkan hasil kajian akademis yang telah disusun, dari 417 titik sumber mata air besar yang dimiliki, Kabupaten Bangli berpotensi memperoleh imbal jasa hingga ratusan miliar rupiah.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangli Gusti Ngurah Laksana mengatakan, setelah menyusun kajian akademis, proses yang saat ini sedang dilakukan berkaitan dengan upaya peningkatan pendapatan dari potensi sumber daya air adalah melakukan pembahasan di OPD terkait. Pembahasan menyangkut pemetaan titik-titik mata air. “Masih pembahasan nanti dikoordinasikan lagi sama Seretariat daerah, Kejari dan ketua DPRD. Dari kejaksaan selama ini ikut memfasilitasi kami untuk peningkatan pendapatan dari sumber daya air,” ungkapnya belum lama ini.

Jelasnya, adapun yang dipakai dasar Kabupaten Bangli meminta imbal jasa lingkungan dari kabupaten lain adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 2017. Untuk bisa menarik imbal jasa lingkungan, Bangli harus menyiapkan regulasi baik berupa peraturan bupati (perbup) maupun peraturan daerah (perda). Untuk penyusunan perda maupun perbup, harus ada regulasi pemerintah provinsi Bali terkait turunan dari PP 46 2017.

Disebutkan Laksana, berdasarkan hasil kajian akademis, Bangli secara hitung-hitungan berpotensi memperoleh pendapatan dari imbal jasa lingkungan sebesar Rp 212 miliar. Diakuinya potensi tersebut cukup besar.

Di sisi lain sebagai daerah konservasi dan penyangga, tentunya ada kewajiban yang juga harus dilakukan Kabupaten Bangli. Misalnya tidak boleh menebang pohon smbarangan, tidak boleh membuang limbah sembarangan, tidak boleh membuat usaha yang menimbulkan dampak pencemaran air dan lainnya. “Jadi bukan semata-mata menerima imbal jasa lingkungan. Ada kewajiban juga yang harus dilaksanakan Kabupaten Bangli,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika mendukung langkah yang dilakukan Pemkab Bangli dalam upaya mendapatkan imbal jasa dari kabupaten lain atas pemanfaatan sumber air di Bangli. Ia pun mendorong agar regulasi terkait hal itu bisa cepat selesai sehingga bisa cepat dieksekusi. (Dayu Swasrina/balipost)

Credit: Source link

Related Articles